TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Puluhan mahasiswa yang ditahan saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law), Kamis (8/10/2020) menjalani rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku Utara.
Dari rapid test tersebut ditemukan ada sekitar lima orang mahasiswa yang hasil rapid testnya menunjukan reaktif. Mereka berinisial OA (19), RP 20, MA 20, KA (19), dan HA (20).
“Nah, jadi dari 28 orang yang ditahan, lima orang diantaranya reaktif, setelah menjalani rapid test,” kata Kabid Dokkes Polda Malut, Kombes Pol. drg. Subur kepada wartawan, di Ternate, Sabtu (10/10/2020).
Kendati masih menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik, menurut dia, namun kelima mahasiswa yang dinyatakan reaktif dari rapid test ini akan menjalani isolasi mandiri, di rumah mereka masing-masing. “Karena nanti akan ada pernyataan dari orangtua masing-masing,” ujarnya.
Subur mengaku, saat terjadi kericuhan, sebanyak 14 orang dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapat pertolongan, lantaran terkena lemparan batu.
14 orang ini terdiri dari 8 orang mahasiswa, 5 orang anggota Polri, dan 1 orang wartawan. 12 orang terkena lemparan batu, 1 orang terkena gas air mata, dan 1 orang lemas, karena belum makanan .
“14 orang ini semuanya tidak rawat inap, karena kita pulangkan untuk menjalani rawat jalan,” tandas Subur.