TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku, Andi Nurka mengaku, saat ini kekayaan intelektual telah menjadi salah satu komoditi yang paling strategis, dalam perdagangan internasional. Kekayaan intelektual memainkan peran yang sangat signifikan, dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Hal ini karena hampir semua kebutuhan manusia dalam abad modern ini, berasal dari produk-produk yang lahir dari kemampuan berfikir/intelektual manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi,” ungkapnya kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (10/10/2020).
Menurutnya, kekayaan intelektual atau hak atas kekayaan intelektual adalah, hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau kelompok orang atas karya ciptanya.
Secara umum, hak atas kekayaan intelektual terbagi dalam dua kategori, yaitu kekayaan intelektual personal, dan kekayaan intelektual komunal.
“Kekayaan intelektual personal terdiri dari hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, hak rahasia dagang dan indikasi geografis. Sedangkan kekayaan intelektual komunal, terdiri dari pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Kota Ambon sebagai kota musik dunia, Andi Nurka mengatakan, tentunya diharapkan dapat melahirkan karya-karya intelektual dari bidang musik maupun lagu.
“Kita ketahui bahwa banyak sekali pencipta lagu dan penyanyi yang lahir dari Maluku, yang diharapkan dapat menjadi sektor industri kreatif yang akan memberikan kontribusi ekonomi yang besar bagi pemerintah daerah dari segi hak cipta. Belum lagi dari segi merek, design industri, rahasia dagang maupun paten,” pungkas dia.
“Oleh karena itu kita ingin mewujudkan suatu tatanan baru, dalam mendorong pembangunan kekayaan intelektual di Maluku khususnya Kota Ambon melalui kerjasama dengan semua komponen terkait,” tandasnya.
Dia meginginkan, agar kerjasama tersebut bukan saja dalam mewujudkan pendaftaran kekayaan intelektual, tapi juga dalam rangka pengawasan potensi pelanggaran kekayaan intelektual, dengan terlebih dahulu membina Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar mempunyai hak kekayaan intelektual.
“Kemarin kita telah menandatangani perjanjian kerjasama. Mudah-mudahan kedepan dapat kita tingkatkan menjadi nota kesepahaman. Hal ini dimaksud agar kita bisa bekerja bersama-sama untuk mendorong para pencipta, investor, para pelaku usaha agar mau mendaftarkan karya intelektual mereka, dan bersama-sama kita melindungi mereka. Karena yang saya ketahui antusias masyarakat sangat rendah dalam melindungi karya intelektual mereka. Namun pada saat karya intelektual dilanggar, barulah mereka merasa terganggu. Padahal yang utama adalah melakukan pendaftaran untuk memperoleh perlindungan hukum,” jelasnya.
Dia juga berharap, dengan penandatanganan kerjasama ini akan ada tindak lanjut kedepan, berupa kegiatan-kegiatan yang mendukung terbentuknya regulasi tentang perlindungan kekayaan intelektual di Provinsi Maluku dan Kota Ambon.
“Wujudnya adalah peraturan daerah atau peraturan Gubernur atau peraturan Bupati/Walikota,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengaku, salah satu poin penting dari penandatanganan kerjasama ini adalah terkait perlindungan terhadap hak cipta.
“Kita tau begitu banyak musisi-musisi yang ada di Ambon, banyak talenta-talenta muda dalam bermusik, banyak lagu-lagu ciptaan yang dibuat. Ini harus dilindungi, kalau tidak maka para pencipta lagu akan merugi. Kerjasama ini salah satu bentuk dari dukungan pemerintah, untuk memproteksi hasil karya para musisi,” kata Wali Kota yang dihubungi terpisah.