Gubernur Malut Dinilai Tak Paham Regulasi Pengangkatan PJ Sekda

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ifdal Rajak. Foto-Ist/TN
TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Gubernur Maluku Utara (Malut), KH Abdul Gani Kasuba dinilai tidak memahami regulasi, terkait dengan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda). Penilaian tersebut disampaikan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Ketua KNPI Kabupaten Haltim, Ifdal Rajak menegaskan, pihaknya bersama masyarakat Kabupaten Haltim mengikuti seluruh proses dan tahapan, dari surat usulan Bupati Nomor: 800/08/2020 tertanggal 19 Agustus 2020, tentang pengusulan PJ Sekda Haltim.
“Gubernur Malut kemudian mengeluarkan surat Nomor: 821.2/JPTP/164/IX/2020 tertanggal 3 September 2020, tentang persetujuan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Haltim,” kata Rajak saat dihubungi wartawan, dari Ternate, Sabtu (24/10/2020).
Atas surat persetujuan Gubernur itu, menurut Rajak, PJ Bupati Haltim Muh Din kemudian menerbitkan serya menandatangani SK Bupati Haltim Nomor: 188.45/821/53/2020 tertanggal 4 September 2020.
Sehingga sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, lanjut dia, PJ Bupati harus segera melantik PJ Sekda.