Berita

DPRD Dukung Pemberlakuan PSBB di Ambon

×

DPRD Dukung Pemberlakuan PSBB di Ambon

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury. Foto-Ist/TN

Ambon, TN – DPRD Provinsi Maluku mendukung langkah Pemerintah Provinsi Maluku maupun Kota Ambon lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.

PSBB sendiri saat ini sementara diusulkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke Menteri Kesehatan di Jakarta. Dan jika disetujui, maka PSBB sudah bisa diberlakukan di Kota Ambon yang sudah masuk zona merah.

Apalagi, sudah ada dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal dunia, dan telah dimakamkan dengan mengunakan prosedur Covid-19.

“Namun syaratnya, kebutuhan masyarakat harus terpenuhi, Terutama bahan pokok, jika memang PSBB diberlakukan,” kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, di Ambon, Selasa (5/5).

Menurutnya, setelah melihat penyebaran Covid-19, membuat DPRD Provinsi Maluku mengambil langkah-langkah yang terukur. Untuk itu, setelah mendengar pertimbangan dari pimpinan dan anggota DPRD, maka pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

5061
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Selain mendengar penjelasan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terutama dari Direktur RSUD dr. Haulussy tentang korban, dua orang yang sudah dimakamkan pada tanggal 1 dan 3 Mei kemarin,” ujarnya.

Wattimury juga mengakui, proses pemakaman terkendala, lantaran adanya penolakan dari masyarakat. “Tapi kita bersyukur apa yang sudah dilaksanakan sesuai protap kesehatan dalam menangani korban Covid-19.” tandas Wattimury.