Berita

DPRD Dukung Pemberlakuan PSBB di Ambon

×

DPRD Dukung Pemberlakuan PSBB di Ambon

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury. Foto-Ist/TN

Ambon, TN – DPRD Provinsi Maluku mendukung langkah Pemerintah Provinsi Maluku maupun Kota Ambon lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.

1406
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

PSBB sendiri saat ini sementara diusulkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke Menteri Kesehatan di Jakarta. Dan jika disetujui, maka PSBB sudah bisa diberlakukan di Kota Ambon yang sudah masuk zona merah.

Apalagi, sudah ada dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal dunia, dan telah dimakamkan dengan mengunakan prosedur Covid-19.

“Namun syaratnya, kebutuhan masyarakat harus terpenuhi, Terutama bahan pokok, jika memang PSBB diberlakukan,” kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, di Ambon, Selasa (5/5).

Menurutnya, setelah melihat penyebaran Covid-19, membuat DPRD Provinsi Maluku mengambil langkah-langkah yang terukur. Untuk itu, setelah mendengar pertimbangan dari pimpinan dan anggota DPRD, maka pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Selain mendengar penjelasan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terutama dari Direktur RSUD dr. Haulussy tentang korban, dua orang yang sudah dimakamkan pada tanggal 1 dan 3 Mei kemarin,” ujarnya.

Wattimury juga mengakui, proses pemakaman terkendala, lantaran adanya penolakan dari masyarakat. “Tapi kita bersyukur apa yang sudah dilaksanakan sesuai protap kesehatan dalam menangani korban Covid-19.” tandas Wattimury.