Berita

Yusril Ihza Mahendra Dukung KPU Ajukan Banding Terhadap Gugatan PN Jakpus

×

Yusril Ihza Mahendra Dukung KPU Ajukan Banding Terhadap Gugatan PN Jakpus

Sebarkan artikel ini
Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra usai mengikuti Focus Group Discusion di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2023).(Foto: Mohammad Ivan/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pengadilan Tinggi (PT) tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Prima yang meminta KPU untuk menunda pelaksanaan pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Yusril saat mengikuti Focus Group Discusion membahas pandangan sikap KPU terhadap putusan PN Jakpus, di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2023).

“Dugaan saya sih kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini dan kemudian Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi,” ucap Yusril.

Disisi lain, Yusril mendukung sikap KPU untuk melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus. Ia juga yakin kecil kemungkinan putusan tersebut disetujui oleh Pengadilan Tinggi (PT) lantaran banyaknya kritik atas putusan PN Jakpus tersebut.

Kendati demikian, Yusril mengatakan gugatan tetap Partai Prima harus diwaspadai. Hal ini dikarenakan Pengadilan Tinggi bisa saja menyetujui putusan dari PN Jakpus tersebut.

5043
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Dugaan saya sih kemungkinan Pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan melihat begitu kerasnya penolakan begitu juga pendapat-pendapat akademisi walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh apa kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi,” terang Yusril.

“Sampai kita waspadai putusan ini adalah putusan serta yang dapat dilaksanakan meskipun ada banding dan kasasi langkah-langkahnya kita sudah dapat lakukan seperti yang tadi saya katakan,” imbuhnya.

Yusril mendukung langkah yang dilakukan KPU untuk mengajukan banding. Ia juga memuji upaya KPU untuk melibatkan sejumlah pakar hukum untuk merancang materi banding yang akan di layangkan.

“Saya ingin menegaskan bahwa yang saya kemukakan tadi bahwa pertama kali KPU harus banding atas putusan ini,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi KPU RI, Hasyim Ashari mengatakan pihaknya telah membentuk tim guna melakukan banding atas gugatan yang dilayangkan partai Prima. Ia juga meminta masukan dari para ahli hukum untuk memaksimalkan materi banding yang diajukan.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap KPU yang berujung penundaan pemilu hingga Juli 2025 dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

“Insyaallah dilakukan dalam pekan ini hari Jumat besok (10/3/2023) akan kita daftarkan memori banding tersebut,” ucapnya saat membuka Focus Grpup Discusion di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Disisi bersamaan, Hasyim Ashari juga menyampaikan kronologis gugatan yang dilayangkan Partai Prima, diantaranya:

Pertama, Partai Prima pernah mengajukan sengketa ke Bawaslu dengan nomor perkara 002 dan kemudian sudah di bacakan putusannya oleh Bawaslu pada tanggal 4 November 2022.

Kedua, Partai Prima juga pernah mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) nomor 425 dibacakan putusannya oleh majelis PTUN Jakarta tanggal 8 Desember 2022.

Ketiga, Partai Prima juga pernah mengajukan perkara nomer 468 yang dibacakan putusannya oleh majelis PTUN Jakarta pada 19 Januari 2023.

Keempat, kemudian dalam waktu yang bersamaan ketika proses peradilan di tata negara itu sedang berlangsung, Partai Prima juga melkukan cara lain yaitu mengajukan perdata ke pengadilan pusat dengan perkara nomor 757 dan dibacakan 20 Januari 2023.

“Kalau KPU menyatakan akan banding tetap ada dua jalur yang ditempuh KPU untuk menggugat balik Partai Prima,” tandasnya.