Berita

Tanah Sengketa 258 Hektar di Namlea Terancam Dieksekusi

×

Tanah Sengketa 258 Hektar di Namlea Terancam Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
Doktor Hadi Tuasikal S.H M.H; kuasa hukum dari H. Ramli Ade Kari Buton selaku pemilik tanah sengketa di Namlea, Maluku. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, NAMLEA – Persoalan hukum hak atas tanah seluas 258 hektar milik H. Ramli Ade Kari Buton yang berlokasi di Kota Namlea Provinsi Maluku, masih terus berlanjut.

Kuasa hukum H. Ramli Ade Kari Buton, Dr. Hadi Tuasikal S.H M.H mengungkapkan bahwa pihak telah melayangkan somasi (teguran) pertama kepada pihak-pihak terkait yang masih menempati lahan milik kliennya.

“Saya menerima kuasa dari klien Nomor : 01/SKK-HT Law Fir-Adf/IX/22 tertanggal 19 Oktober 2022. Atas dasar kuasa tersebut, maka saya sudah melayangkan somasi pertama kepada bupati dan Ketua DPRD Buru,”ujar Doktor Hadi via ponselnya, Selasa (8/11/2022).

Somasi tersebut ia lakukan dikarenakan kantor bupati dan Kantor DPRD Buru berada di atas lahan milik kliennya. Dan dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan somasi kedua.

“Jika somasi kedua masih tidak diindahkan maka kami akan lakukan upaya eksekusi. Di lahan milik klien saya itu telah berdiri ratusan bangunan rumah, pertokoan, kantor milik pemerintah maupun swasta. Ini juga akan masuk dalam wilayah eksekusi,”lugasnya.

4973
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Lanjut Tuasikal, proses eksekusi nantinya dilakukan sesuai putusan pengadilan. Untuk itu ia mengimbau semua pihak yang mendirikan bangunan di lahan milik kliennya untuk segera berkoordinasi dengan dirinya selaku kuasa hukum, atau kliennya Ramli Ade Kari Buton.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil sudah sesuai prosedur. Sebab, kliennya memiliki bukti kepemilikan tanah yang saja sesuai putusan pengadilan, bahkan mengantongi bukti-bukti putusan pengadilan di berbagai tingkatan.

“Pokoknya tidak ada kompromi dengan siapa saja yang melawan putusan pengadilan !”pungkasnya.