Berita

Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

×

Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Tersangka Mario Dandy Satrio (MDS) yang menganiaya David Ozora, kini dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya. (foto: tangkapan layar).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17), yaitu Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) saat ini sudah dipindahkan ke Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengambilalih kasus yang mulanya ditangani oleh Mapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut.

“Iya benar, sudah dipindahkan sejak Jumat,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Kombes Trunoyudo menerangkan, ihwal pemindahan terhadap tersangka Mario dan Shane itu dilakukan agar polisi makin mudah melakukan proses penyidikan terkait kasus penganiayaan David, putra petinggi GP Anshor.

Menurut dia, langkah pengambilalihan kasus dari Mapolres Metro Jaksel ke Polda Metro Jaya dilakukan lantaran polisi perlu melakukan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait serta tim ahli, khususnya yang berkaitan penanganan anak berhadapan dengan hukum.

4988
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Sehingga sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo.

Diketahui, Mario Dandy yang merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, menganiaya David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario geram begitu mendapati kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban David.

Mario lantas menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Selanjutnya, Shane memprovokasi Mario sehingga MDS menganiaya korban David sampai koma. Shane juga disebut merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Sementara itu, Agne Gracia Haryanto ditetepkan sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu, Agnes Gracia disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.