Berita

Lagi, Dua Kapal Nelayan Merauke Ditangkap Petugas PNG

×

Lagi, Dua Kapal Nelayan Merauke Ditangkap Petugas PNG

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Elias Mite. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Lagi-lagi kapal nelayan berbendera Indonesia asal Kabupaten Merauke, Papua ditangkap petugas negara PNG, Rabu (4/11/2020).

Pasalnya, dua kapal bernama KMN. Nayakarin 01 dan KMN. Faiz Utama 02 melakukan penangkapan ikan secara ilegal dan melewati batas perairan antara Indonesia dan PNG tepatnya di sektor selatan Daru-Merauke.

“Dari informasi yang kami terima dari Staf KBRI, menyebutkan mereka berjumlah 12 orang ABK, masing-masing kapal enam ABK,” ujar Kepala Badan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Elias Mite di ruang kerjanya, Senin (23/11/2020).

Saat ditangkap, belasan ABK dalam kondisi sehat dan aman, hanya saja menurut informasi mereka harus menjalani hukum kurung lebih selama satu tahun di PNG sebagaimana ini terjadi pada 14 orang WNI asli Merauke yang baru dideportasi belum lama ini.

“Kemungkinan mereka harus menjalani proses hukum di PNG. Seperti kejadian sebelumnya, mungkin proses yang sama akan mereka jalani,” ujar dia.

5028
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Meski ada upaya dari pemerintah RI, namun proses hukum di negara itu tetap berjalan berkaitan dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

“Ke depan, kita selalu mengedukasi nelayan untuk melakukan perjalanan dan mencari ikan di wilayah kita serta melengkapi dokumennya,” tambah Elias.

Atas kejadian ini, masyarakat daerah perbatasan baik di darat maupun di perairan, terkhusus para nelayan Merauke yang melakukan pencarian ikan di perbatasan negara diharuskan lebih hati-hati. Pertama, siapkan dan pastikan kelengkapan dan keamanan kapal, dan tidak melewati batas wilayah negara.