Berita

Kuasa Hukum Lukas Enembe Sayangkan Penangkapan Paksa oleh KPK

×

Kuasa Hukum Lukas Enembe Sayangkan Penangkapan Paksa oleh KPK

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Lukas Enembe, Alosius Renwarin. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Kuasa hukum Gubernur Provinsi Papua, Alosius Renwarin mengaku sangat menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penangkapan secara paksa terhadap Lukas Enembe di Jayapura.

Sebelum adanya penangkapan, kata Alosius, pihaknya selaku kuasa hukum dan keluarga Gubernur Papua, Lukas Enembe sama sekali tidak diberikan pemberitahuan. Pihak KPK kemudian dibantu Satuan Brimob Polda Papua melakukan penangkapan terhadap kliennya di Kotaraja Kota Jayapura pada 10 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIT.

“Sebagai pihak kuasa hukum dan juga keluarga, sebelumnya tidak diinformasikan atau diberitahukan terkait penangkapan itu. Setelah ditangkap, langsung diterbangkan ke Jakarta,”ungkap Alosius saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

Seperti diwartakan, Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi senilai Rp.1 miliar. Pasca penangkapan Lukas Enembe, situasi di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura sempat mencekam.