Berita

KPU Lawan Keputusan PN Jakpus terkait Penundaan Pemilu 2024

×

KPU Lawan Keputusan PN Jakpus terkait Penundaan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (foto: Instagram/@kpu_ri).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya tetap menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum, meski diperintahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda Pemilu 2024.

Sebab, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Menurut dia, Keputusan PN Jakpus ini tidak menyasar pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis diterima TeropongNews di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Hasyim melanjutkan, karena yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus adalah partai politik calon
peserta pemilu dalam hal ini adalah Partai Prima dan yang dijadikan objek adalah keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, maka KPU telah mengajukan eksepsi perlawanan saat menjawab gugatan perkara tersebut.

Hasyim menyampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara, khususnya menyelenggarakan pemilu adalah ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

4993
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Perkara ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat, sehingga status partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan,” kata Hasyim.

Hasyim menambahkan, KPU juga masih menunggu salinan resmi dari PN Jakpus terhadap perkara tersebut. Di sisi bersamaan, pihaknya telah melakukan rapat internal membahas substansi PN Jakpus.

“KPU menyatukan, nanti jika KPU sudah menerima salinan Putusan, KPU akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu ke pengadilan tinggi,” kata Hasyim.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata majelis hakim PN Jakpus yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Jumat (3/3/2023).