Berita

Kota Ternate Pada September 2022 Mengalami Inflasi Sebesar 0,51 Persen

×

Kota Ternate Pada September 2022 Mengalami Inflasi Sebesar 0,51 Persen

Sebarkan artikel ini
Logo Badan Pusat Statistik (BPS). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Pada September 2022, Kota Ternate mengalami inflasi sebesar 0,51 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,30. Dari 90 kota IHK, 88 kota mengalami inflasi dan 2 kota mengalami deflasi.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara, Aidil Adha dalam siaran persnya yang diterima Teropongnews.com, di Ternate, Selasa (4/10/2022).

Dia mengungkapkan, inflasi tertinggi terjadi di Kota Bukittinggi sebesar 1,87 persen dan inflasi terendah terjadi di Kota Merauke sebesar 0,07 persen. Sementara deflasi terjadi di Kota Manokwari sebesar 0,64 persen dan Kota Timika sebesar 0,59 persen.

“Tingkat inflasi tahun kalender September 2022 (September 2022 terhadap Desember 2021) sebesar 2,51 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (September 2022 terhadap September 2021) sebesar 4,52 persen,” ujar Aidil Adha.

Pada September 2022, menurut dia, Kota Ternate mengalami inflasi pada dua kelompok pengeluaran, deflasi pada tiga kelompok pengeluaran dan enam kelompok pengeluaran stagnan.

5037
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Kelompok yang mengalami inflasi yaitu kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah Tangga sebesar 0,35 persen; dan kelompok Transportasi sebesar 8,16 persen,” katanya.

Kelompok yang mengalami deflasi yaitu kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau sebesar 1,32 persen; kelompok Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan sebesar 0,01 persen; dan kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya sebesar 0,21 persen.

“Sedangkan kelompok Pakaian dan Alas Kaki; kelompok Perlengkapan, Peralatan, dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga; kelompok Kesehatan; kelompok Rekreasi, Olahraga, dan Budaya; kelompok Pendidikan; kelompok Penyedia Makanan dan Minuman/Restoran tidak mengalami perubahan indeks (stagnan),” tutup Aidil Adha.