Opini Ja’far Ismail: Digipay Memberikan Banyak Keuntungan Bagi Stakeholder dan Masyarakat Umum

Jafar Ismail Kepala Seksi Manajemen dan Kepatuhan Internal KPPN Merauke, Foto IST/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dalam hal pelaksanaan belanja dan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus melakukan modernisasi dan simplifikasi proses bisnis untuk menjawab tantangan kemajuan zaman, dan untuk mendukung program pemerintah yaitu gerakan transaksi non tunai. Melalui mekanisme UP (Uang Persediaan) DJPb sudah menerapkan sistem pembayaran digital yaitu Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

Lebih lanjut, DJPb menginisiasi pengembangan sistem marketplace dengan metode pembayaran digital atau disebut Digital Payment (Digipay). Digipay menghimpun penyedia (vendor) dan satuan kerja pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa ke dalam satu ekosistem digital marketplace. Digipay dimulai tahun 2019 dalam tahap uji coba, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-20/PB/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan melalui sistem Marketplace dan Digital payment pada Satuan Kerja.

Setelah masa uji coba, di tahun 2022 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor:PER￾7/PB/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, semua satuan kerja di seluruh Indonesia dapat menggunakan Digipay dalam proses pengadaan barang/jasa melalui
mekanise uang persediaan.

Pengertian Digipay

Digipay merupakan sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/jasa sampai dengan barang diterima secara elektronik dalam penggunaan Uang Persediaan yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN.

Uang Persediaan yang disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

Produk barang / jasa dapat berupa Alat tulis kantor, snack atau makanan
untuk rapat, obat-obatan, jasa pemeliharaan, jasa percetakan, dan lain-lain. Pembayarannya menggunakan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening bendahara pengeluaran secara elektronik dengan Virtual Account melalui Cash Management System (CMS) atau pendebetan kartu Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/jasa.

Manfaat Digipay

Digitalisasi memberikan banyak kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan atau sekedar menjalankan aktifitasnya sehari￾hari.Demikian pula Kementerian Keuangan melalui Digipay hendak memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk dapat bekerjasama dengan satuan kerja pemerintah dalam pengadaan barang maupun jasa.

Beberapa manfaat untuk pelaku UMKM antara lain :

  1. Pendaftaran sebagai vendor di Digipay bebas biaya. Tidak ada biaya
    keanggotaan / tahunan.
  2. Kepastian pembayaran. Mekanisme pembayaran didukung oleh sistem
    perbankan HIMBARA, terdapat fitur pembayaran terjadwal.
  3. Peluang untuk memperluas pasar, tidak hanya satuan kerja di wilayah
    setempat, produk / jasa dari vendor dapat diakses oleh satuan kerja seluruh Indonesia.
  4. Dukungan penuh asistensi dari KPPN setempat.
  5. Peluang mendapat akses kredit dari perbankan.

Manfaat yang bisa diperoleh oleh satuan kerja pemerintah, di antaranya:

  1. Otomatisasi dan efisiensi, seluruh proses dijalankan secara otomatis serta dapat menghemat biaya transportasi.
  2. Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan.
  3. Penyederhanaan pertanggungjawaban (platform Digipay menghasilkan dokumen SPJ).
  4. Menghilangkan moral hazard, dengan menghadirkan transparansi dan
    akuntabilitas.

Manfaat Digipay untuk perbankan antara lain:

  1. Memperluas pasar kredit dari UMKM yang terdaftar di Digipay.
  2. Meningkatnya saldo rekening pada kas bendahara karena naiknya transaksi non tunai.
  3. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank.
  4. Layanan bagi targeted segment.

Bagi Kementerian Keuangan / Auditor / Aparat Penegak Hukum, manfaat Digipay
antara lain:

  1. Manajemen likuiditas yang lebih efisien (kemudahan dalam memonitor saldo kas).
  2. Perencanaan kas yang lebih efektif, karena pembayaran atas pengadaan
    barang dan jasa lebih terjadwal.
  3. Data analytics untuk pertimbangan pembuat kebijakan.
  4. Mengurangi potensi fraud, mengingat transaksi dijalankan melalui sistem dan tidak ada pertemuan langsung antara satker dan vendor).
  5. E-audit (data Digipay dapat digunakan untuk e-audit).
  6. Memastikan kepatuhan wajib pajak, dengan perhitungan pajak secara otomatis pada Digipay.

Perkembangan Implementasi Digipay

Sesuai dengan pola perilaku masyarakat, sesuatu cara baru akan mendapat tantangan / resistensi karena sudah mendapat kenyamanan dari cara sebelumnya. Hal ini terjadi juga dalam implementasi Digipay. Sampai dengan triwulan III 2023, baru 8 pelaku UMKM wilayah Kabupaten Merauke yang bergabung sebagai vendor di Digipay.

Transaksi yang terjadi sebanyak 24 kali dengan nilai Rp. 3.877.000. Jika melihat data ini, jumlahnya masih sangat kecil dan hal ini menunjukkan minat satker dan vendor yang kurang dalam menggunakan Digipay. Tantangan dalam implementasi Digipay dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Kurangnya partisipasi satker dalam mengenalkan marketplace Digipay kepada vendor sehingga terbatasnya vendor untuk penyedia barang/jasa.
  2. Bagi vendor, proses penambahan produk pada marketplace Digipay dan
    pengiriman barang sedikit merepotkan, disamping itu klausul barang harus
    diterima dulu oleh pembeli kemudian pembayaran diterima dinilai kurang
    menguntungkan karena pembayaran yang tidak langsung.
  3. Kurangnya minat satker untuk bertransaksi non-tunai karena faktor kebiasaan. Satker menganggap transaksi tunai masih mudah dan merasa belum perlu untuk berpindah ke non tunai.
  4. Penggunaan CMS yang masih rendah pada satker lingkup wilayah kerja KPPN Merauke. Pembayaran transaksi di Digipay menggunakan CMS dan KKP.

Saran

Tindakan yang perlu dilakukan dalam menghadapi kendala penerapan Digipay adalah agar satker-satker berupaya untuk mengenalkan Digipay kepada penyedia barang/jasa (vendor) terutama yang selama ini menjadi rekanan mereka, kemudian perlu diinformasikan agar vendor lebih memahami akan manfaat Digipay dan potensi peningkatan omzet penjualan dalam platform Digipay. Terkait CMS sebagai sarana pembayaran di Digipay, diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak bank agar lebih tanggap menangani permintaan / keluhan terkait permasalahan CMS dari satker sebagai nasabahnya.

Penutup

Adanya marketplace Digipay memberikan banyak keuntungan bagi
stakeholder dan masyarakat secara umum. Namun demikian dalam
perkembangannya masih perlu dukungan dari berbagai pihak sehingga Digipay bisa menjadi pilihan utama dari satuan kerja pemerintah dalam pengadaan barang / jasa. KPPN Merauke mengajak pada pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Merauke untuk memanfaatkan kesempatan bergabung ke dalam marketplace Digipay. UMKM yang berminat untuk mendaftar ke Digipay dapat mengisi data melalui form: https://s.id/digipaymerauke atau datang langsung ke KPPN Merauke. Adapun syarat yang diperlukan untuk menjadi vendor Digipay, antara lain: Menyiapkan data NIK, data bank (nomor dan nama rekening), SIUP atau surat keterangan usaha dari RT/RW/Kelurahan, dan data NPWP (apabila tanpa NPWP, perhitungan pajaknya akan disesuaikan aturan perpajakan), serta melakukan upload produk pada aplikasi Digipay.

Disclaimer : Tulisan ini adalah pendapat pribadi bukan mewakili instansi

DAFTAR PUSTAKA
Peraturan DJPb Nomor:20/PB/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan melalui sistem Marketplace dan Digital payment pada Satuan Kerja Peraturan DJPb Nomor:7/PB/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Penggunaan Uang
Persediaan melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.