Berita

Banyak Masalah Dibalik Proyek Pusat Konservasi Satwa Milik BKSDA Maluku

×

Banyak Masalah Dibalik Proyek Pusat Konservasi Satwa Milik BKSDA Maluku

Sebarkan artikel ini
Pembangunan pusat konservasi satwa milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku yang tidak mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Foto-TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ternyata ada banyak masalah di balik proyek pusat konservasi satwa milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, di kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dari masalah dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang belum dikantongi, hingga masalah lahan.

Untuk masalah dokumen amdal, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) dalam hal ini Menteri LHK, Siti Nurbaya, untuk menghentikan sementara proyek pembangunan gedung konservasi satwa liar yang sementara dikerjakan tersebut.

“Lokasi tempat pembangunan pusat konservasi satwa itu merupakan lahan eks Kanwil Kehutanan Maluku, yang seharusnya diserahkan ke Pemprov Maluku. Namun sayangnya, proses penyerahan itu belum dilakukan hingga saat ini,” kata Kasie Penegakan Hukum Dishut Maluku, Jerold Leasa kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (4/9/2021).

Menurut dia, Kepala BKSDA Maluku, Danny Pattipeilohy tidak pernah berkoordinasi dengan Pemprov Maluku saat membangun gedung tersebut.

Proyek tersebut tidak boleh dilanjutkan, selama persoalan ini belum diselesaikan oleh Menteri Keuangan.

5016
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurut Leasa, selain menyurati Kementerian LHH, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. Pasalnya, aset berupa lahan tersebut belum diserahkan ke Pemprov Maluku.

Pada 2000 dibentuk tim kerja pusat implementasi UU RI Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, dan UU RI Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan.

Tim ini selain mempercepat otonomi daerah, juga bekerja di setiap provinsi yang akan menyerahkan aset-aset tersebut, karena tugas mereka adalah melakukan verifikasi semua aset kementerian yang ada di daerah, untuk diserahkan kepada pemda.

Pada saat tim ini dibentuk, wilayah Maluku masih terjadi konflik sosial, sehingga sampai hari ini tim tersebut belum bekerja untuk menginventarisasi aset-aset dimaksud.

“Sehingga keluarlah Keputusan Menteri Kehutanan nomor 58/KPPS-2/2001 tentang penghapusan barang milik kekayaan negara Departemen Kehutanan dan tindak lanjut yang diberikan kepada pemda/instansi lain,” ujar Leasa.

Keputusan Menhut ini berlaku untuk 25 provinsi di Indonesia kecuali Provinsi Maluku sebab tim tersebut tidak pernah bekerja di daerah ini.

“Maka dari dasar hukum inilah Pemprov Maluku sudah menyurati Menteri Keuangan sebagai kementerian yang mengelola barang milik negara untuk diselesaikan persoalan tersebut,” tandasnya.

Bukan saja itu, pembangunan pusat konservasi satwa tersebut, juga tidak mengantongi IMB dari Pemerintah Kota Ambon, sehingga proses pembangunan dihentikan.

Untuk diketahui, pembangunan pusat konservasi satwa milik BKSDA tidak mengantongi dokumen amdal.

Proyek yang bersumber dari APBN SBSN Tahun 2021 bernilai Rp 11.486.000.000 yang dibangun tepat disamping kantor BKSDA dan dekat dengan pemukiman warga tersebut kini tidak dapat dilanjutkan alias mangkrak.

Proyek yang dikerjakan PT. Karya Lease Abadi dengan nomor kontrak SP.13/K.19/PPK/TU/05/2021 ini mangkrak, lantaran adanya protes dari masyarakat disekitar lokasi pembangunan.

Warga protes, karena mereka merasa pembangunan pusat konservasi satwa seharusnya dibangun di lokasi tersendiri, dan bukan di pemukiman padat penduduk.

“Inikan pelanggaran. Wajar saja jika pembangunan itu tidak mengantongi dokumen amdal, karena dekat dengan pemukiman kami,” tegas warga saat mendatangi kantor redaksi Teropongnews.com, Sabtu (4/9/2021).

Dugaan lain, pihak BKSDA Maluku tidak berani untuk mengurusi dokumen amdal, lantaran lokasinya yang memang berdekatan dengan pemukiman masyarakat, sehingga tentunya dokumen amdal tidak mungkin dikeluarkan.

“Pertanyaan kami, di pusat konservasi satwa itu mau itu pelihara satwa jenis ya mana? Inikan bukan saja menimbulkan pencemaran, tetapi juga akan mengancam nyawa warga,” kata mereka kesal.

Untuk itu, mereka meminta pihak BKSDA Maluku untuk segera memindahkan pusat konservasi satwa itu ke tempat lain yang lebih layak.

“Yang jelas jangan disini. Kami menolaknya. Jika tetap dipaksakan untuk dibangun, kami akan melaporkannya ke pihak-pihak terkait,” ancam mereka.