Berita

Bagian Hukum Setda Merauke Lakukan Penyuluhan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

×

Bagian Hukum Setda Merauke Lakukan Penyuluhan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Penyuluhan hukum di Kelurahan Mandala Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke, melaksanakan penyuluhan hukum terpadu di Kelurahan Mandala, Merauke, Papua.

Kepala Bagian Humum Setda Kabupaten Merauke, Victor Kaisiepo mengutarakan, dengan memiliki kesadaran hukum yang baik, maka setiap masyarakat menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara. Kemudian, mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum.

“Penyuluhan hukum ini akan berlangsung selama tiga hari di tiga tempat yakni Kelurahan Mandala, Rimba Jaya dan Kelurahan Bambu Pemali,” ujar Kabag Hukum saat sosialisasi hukum di Kelurahan Mandala, Senin (11/4).

Peserta yang dilibatkan adalah Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan staf kelurahan setempat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Merauke, Agustinus Joko Guritno menyatakan kesadaran hukum sangat penting bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Semua wajib mengetahui hukum yang berlaku agar mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

4997
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Bapak dan ibu peserta punya tugas untuk melanjutkan materi terkait hukum kepada warga dan komunitasnya. Agar ketertiban dan ketenteraman masyarakat bisa berjalan baik,” ucapnya.

Dikatakan masih banyak warga yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum di wilayah Merauke. Seperti ada pembacokan, pencurian, kekerasan seksual, masalah tanah dan pelanggaran hukum lainnya.

“Itu tidak boleh, bahwa setiap warga negara dilindungi oleh UU. Tentu bagi yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai hukum berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Namun, untuk meminimalisirnya, masyarakat perlu mengenal akan aturan dan UU hukum yang berlaku ,” tandasnya.

Sosialisasi hukum ini menghadirkan narasumber dari Polres Merauke, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Merauke dan Kantor BPN/ATR. Poin yang disampaikan adalah UU nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. UU tentang Kejaksaan Negeri, UU Pengadilan Negeri, UU Kepolisian, UU nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria dan peraturan serta keputusan Bupati Merauke.