Berita

APBD-P Maluku Tahun Anggaran 2022 Tak Lagi Dibahas, Kenapa?

×

APBD-P Maluku Tahun Anggaran 2022 Tak Lagi Dibahas, Kenapa?

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022 dipastikan tidak lagi dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Maluku.

Tidak tahu apa yang melatarbelakangi, sehingga APBD Perubahan tersebut tidak lagi dibahas. Informasinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terlambat memasukan draf rancangan APBD Perubahan, sebagai penyebab tidak dibahasnya APBD Perubahan dimaksud, lantaran sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan, yakni 30 September 2022.

Tidak dibahasnya APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 ini, baru pernah terjadi di Provinsi Maluku, dibawah kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut saat dikonfirmasi wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022 membenarkan informasi tersebut.

“Jadi sebagaimana ditanyakan itu benar adanya. Intinya, tidak ada pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2022,” ungkap Sairdekut.

5028
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Atas dasar itu, kata dia, maka pihaknya telah melakukan konsultasi ke Kemendagri. Bahkan Kemendagri menjelaskan, jika Pemprov Maluku terlambat memasukan draf rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2022.

Bukan saja Maluku, tapi ada dua provinsi lainnya yang juga tidak mengajukan APBD Perubahan untuk dibahas bersama DPRD Provinsi Maluku.

“Dimana setelah 30 September tidak lagi dilakukan pembahasan APBD Perubahan. Ketika di Kemendagri kita sudah mendapat penjelasan, dan kurang lebih di tahun ini ada 3 provinsi termasuk Maluku yang tidak mengajukan draf rancangan APBD Perubahan,” beber Sairdekut.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya telah melakukan rapat internal antara pimpinan DPRD Provinsi Maluku, dengan seluruh ketua fraksi dan pimpinan komisi, dalam rangka menjelaskan hasil konsultasi di Kemendagri.

“Kita juga akan undang Pemprov untuk mendengarkan apa alasan mereka, terkait tidak dilakukan pengajuan APBD perubahan yang akan dijalani di tahun 2022 ini,” ujar dia.

Namun dia mengingatkan Pemprov Maluku, jika ada kegiatan yang mendesak dan darurat, maka harus berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Maluku, untuk kemudian dicakapkan secara bersama-sama.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari sisi regulasi, APBD Perubahan itu tidak menjadi kewajiban setiap tahunnya.

“Hanya saja, kelaziman seperti ini jarang terjadi bahkan, baru pernah terjadi. Jadi kami akan undang Pemprov soal kegiatan yang sangat mendesak. Pendekatannya adalah Peraturan Gubernur. Jadi memang dalam aspek regulasi itu dilakukan dalam setahun. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan,” jelasnya.

Pihaknya, lanjut Sairdekut, akan mengawal agar kegiatan mendesak itu benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat.

“Tidak ada pembahasan antara DPRD dengan pemprov. Ini hanya dalam bentuk penjabaran. Maka ini disusun oleh pemprov. Nah, kami akan tetap mengundang pemprov, untuk mendengarkan secara rinci apa-apa yang didefinisikan mendesak,” tegas dia.

Saat dugaan ada unsur kesengajaan dari Pemprov Maluku agar APBD Perubahan tahun anggaran 2022 tidak lagi dibahas, Sairdekut enggan untuk menanggapinya. Dia bahkan menyarankan wartawan, untuk menanyakan hal tersebut ke Pemprov Maluku.

“Nanti dikonfirmasi saja ke pemprov. Secara prinsip, DPRD Provinsi Maluku telah menyurati Pemprov Maluku pada tanggal 22 September 2022 lalu, terkait draf rancangan APBD perubahan ini,” tegasnya.

Soal kabupaten/kota yang terlambat mengajukan APBD perubahan, Sairdekut menyatakan, perlakuan yang sama juga harus diberikan kepada kabupaten/kota yang terlambat mengajukan APBD perubahan.

”Ini agar konsistensi bisa dilakukan. Nah, kita berharap, pemprov bisa mengkomunikasikan hal yang sama dengan kabupaten dan kota. Ini agar tidak menetapkan standar ganda. Apalagi, pemprov berkewajiban melakukan evaluasi Perda APBD kabupaten dan kota,” tandas dia.