BeritaPolitik

LBH Gerimis: ASN Tidak Perlu Mengundurkan Diri Selama Belum Di Tetapkan Sebagai Calon Kepala Daerah

×

LBH Gerimis: ASN Tidak Perlu Mengundurkan Diri Selama Belum Di Tetapkan Sebagai Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Yosep Titirlolobi, S.H .

TEROPONGNEWS,COM, SORONG – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Yosep Titirlolobi, S.H mengatakan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN)Yang Belum resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah tidak perlu mundur dari Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Yosep, ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mundur apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, dan pengunduran diri tersebut dibuat secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak saat di tetapkan sebagai calon Gubernur, Bupati dan Walikota atau calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota.

“Pencalonan ASN sebagai Calon kepala daerah tentunya sudah berdasarkan aturan yang diatur dalam perundang-undangan, bahwa yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya agar tidak menyalahgunakan jabatan tersebut untuk kepentingan politik,”jelas Yosep kepada teropongnews.com, Senin (6/5/2024).

Hal ini menurut Yosep, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mana telah berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2023, sekaligus aturan tersebut mencabut peraturan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata Yosep.

Yosep juga menjelaskan, bahwa sampai saat ini belum ada peraturan pencalonan Pilkada 2024 yang terbaru, untuk itu kata Yosep, jika dilihat dalam peraturan KPU maka semua masih mengacu pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

“Untuk itu bagi ASN yang berkeinginan maju sebagai calon kepala daerah atau Wakil kepala daerah tidak perlu mengajukan pengunduran diri dari ASN, selama yang bersangkutan belum di tetapkan sebagai calon Kepala daerah atau Wakil kepala daerah oleh KPU,”terang Yosep.

Yosep menambahkan, ASN yang ingin mengambil formulir pencalonan di partai politik juga sah-sah saja sebagai warga negara dan hal tersebut tidak dilarang.

“Silakan saja, tetapi ASN tersebut ketika KPU sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah pada bulan September 2024, maka secara aturan yang bersangkutan wajib mengajukan pengunduran diri secara tertulis untuk diserahkan kepada KPU,” tegas Yosep.