Berita

Ini Dua Layanan Online DP3A Kota Bandung untuk Permudah Akses Pengaduan

×

Ini Dua Layanan Online DP3A Kota Bandung untuk Permudah Akses Pengaduan

Sebarkan artikel ini
Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung memastikan, selama libur lebaran dan pasca lebaran 2024, layanan UPTD PPA DP3A Kota Bandung tetap berjalan, untuk melayani korban tindak kekerasan.

Adapun layanan selama libur lebaran sudah dilakukan H+2 lebaran melalui layanan daring (via Whatsapp) dan pasca libur Lebaran melalui layanan daring (via WhatsApp dan Aplikasi senandung perdana) dan luring di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bandung.

Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati memastikan layanan DP3A Kota Bandung sangat mudah diakses masyarakat, karena layanannya kini ada dalam genggaman.

“Masa libur Lebaran tidak menutup kemungkinan adanya tindak kekerasan, baik terhadap perempuan maupun anak. Oleh karena itu, UPTD PPA Kota Bandung tetap melakukan pelayanan lebih awal terhadap masyarakat via online selama libur Lebaran untuk memberikan konseling, dan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” ujarnya kepada wartawan, di Bandung, Kamis (18/4/2024).

Pelayanan tersebut mengacu kepada Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.

5420
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Adapun layanan UPTD PPA DP3A Kota Bandung meliputi, layanan pengaduan, layanan penjangkauan korban, layanan pengelolaan kasus, layanan penampungan sementara korban, layanan mediasi layanan pendampingan korban tindak kekerasan.

Uum menegaskan, DP3A Kota Bandung selalu berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan yang dialami atau yang disaksikan.