Berita

DPRD Desak Aparat Penegak Hukum Usut Proyek Rehabilitasi Mess Maluku di Jakarta

×

DPRD Desak Aparat Penegak Hukum Usut Proyek Rehabilitasi Mess Maluku di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Gedung Mess Maluku, di Jalan Kebon Kacang Raya Nomor 20, Jakarta Pusat. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian untuk segera melakukan pengusutan terhadap anggaran proyek rehabilitasi Mess Maluku, di Jalan Kebon Kacang Raya Nomor 20, Jakarta Pusat.

Desakan tersebut disampaikan Wenno, saat rapat paripurna, dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2023, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin (22/4/2024).

“Ada anggaran untuk rehabilitasi Mess Maluku yang dimasukkan dalam APBD sebesar Rp 20,7 miliar. Pertanyaannya kok hingga saat ini rehabilitasinya belum selesai? Dugaan kami ada indikasi korupsi dalam pekerjaannya. Kebetulan di sini ada bapak-bapak jaksa dan polisi, kami minta untuk diusut,” tegas Wenno.

Sebelumnya, ada 11 poin rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Provinsi Maluku, terhadap LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2023. Salah satu poinnya, DPRD lewat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ menyoroti soal rehabilitasi Mess Maluku.

“Perbaikan gedung Mess Maluku di Jakarta, maka telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 20,7 miliar sejak tahun 2020-2023, lewat Dinas PUPR Provinsi Maluku. Namun sayangnya, sampai hari ini gedung kebanggaan orang Maluku itu belum juga difungsikan, untuk pengelolaannya,” tegas Ketua Pansus LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2023, Rovik Afifudin.

Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, kata Afifudin, telah mengajukan penawaran sewa gedung Mess Maluku pada tanggal 17 April 2024. Ironisnya, penawaran sewa gedung itu, tidak pernah dikoordinasikan dengan DPRD.

Terkait dengan persoalan ini, kata dia, maka DPRD merekomendasikan, agar kerjasama Pemprov Maluku bersama pihak ketiga harus berdasarkan pada pasal 6 dan 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerjasama, junto pasal 28 dan 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2020.

“Tentang pelaksanaan kerjasama dengan daerah lain, dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga,” tandas Afifudin.

Untuk diketahui, sudah empat tahun proyek ini belum tuntas dikerjakan. Hingga berakhirnya masa kontrak, proyek yang telah menghabiskan anggaran Rp 20,7 miliar itu tak kunjung tuntas.

Di tahun 2023 ini saja, anggaran sebesar Rp 4.4 miliar juga 100 per­sen cair, namun proyek tersebut tak se­lesai juga.

Pemprov Maluku sejak tanggal 27 April 2023 lalu menunjuk CV Sisilia Mandiri, sebagai kon­traktor pelaksana rehabilitasi dengan waktu pekerjaan selama 120 hari, dan berakhir pada 26 Agustus lalu.

Miliaran rupiah tersebut diperun­tukkan perbaikan 57 kamar, dan pe­ngadaan seluruh kebutuhan kamar yang berada di lantai empat hingga lantai tujuh seperti pengadaan sprintbed, bantal kepala, bantal guling closed, shower, televisinya dan lainnya.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD