TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Saksi peserta pemilu yang menghadiri Rapat Pleno KPU Papua Barat Daya dengan agenda Rekapitulasi perhitungan suara meminta ketegasan dari Ketua KPU PBD, Andarias D. Kambu.
Permintaan tegas tersebut dalam rangka mematuhi jadwal yang telah ditentukan. Sebab sampai skors rapat dicabut kembali setelah molor pukul 21.45 Wit di hari kedua, Jumat (8/4/2024).
Saksi parpol meminta, KPU provinsi bisa mengirimkan pegawai di sekretariat bersana anggota kepolisian untuk menjemput paksa komisioner KPU Kota Sorong.
“Kami minta ketegasan yang menjadi jaminan bahwa esok tidak boleh lagi komisioner KPU Kota Sorong mencari – cari alasan, sehingga menunda proses pleno rekapitulasi KPU Papua Barat Daya, ” ujar salah satu saksi parpol.
Saksi DPD RI malah menantang KPU Kota Sorong bisa hadir di ruang rapat pleno KPU Papua Barat Daya.
“Hei Ketua KPU Kota Sorong saya menunggu mu hadir di ruang rapat pleno ini, ” ucap Amos Atkana sembari menunjuk ke arah kamera .
Sementara itu, Bawaslu Papua Barat Daya secara lisan meminta KPU provinsi mengambil alih pembacaan hasil Rekapitulasi.
“Kalau sampai besok, KPU Kota Sorong belum juga siap, maka kami Bawaslu merekomendasikan agar KPU Papua Barat Daya ambil alih hasil rekapitulasi Kota Sorong, ” kata Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya, Zatriawati dalam rapat pleno KP PBD
Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias D. Kambu sampaikan telah berkoordinasi dengan KPU Kota Sorong. Dimana KPU Kota Sorong menyampaikan siap membacakan hasil rekap esok hari.
Usai skors, KPU Papua Barat Daya akan langsung menuju Kantor KPU Kota Sorong guna menanyakan dan memastikan penyebab utama terjadi keterlambatan berita acara dibagikan kepada saksi peserta pemilu.
“Dari situ, barulah kami bisa memutuskan apakah KPU Provinsi ambil alih pembacaan hasil rekapitulasi KPU Kota Sorong atau KPU Kota Sorong telah siap untuk membacakan sendiri hasil pleno rekapitulasi KPU Kota Sorong, ” ucap Andarias Kambu dalam rapat pleno sebelum melakukan skorsing rapat pleno.