Hukum

Sayangkan Pernyataan Tergugat, Kuasa Hukum TR : Tidak Teliti Baca Gugatan

×

Sayangkan Pernyataan Tergugat, Kuasa Hukum TR : Tidak Teliti Baca Gugatan

Sebarkan artikel ini
Siria Silubun, SH

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI- Kasus wanprestasi dari penggugat Tedy Renyut kepada Ir. Petrus Kasihiw (PK) masih bergulir di Pengadilan Negeri Manokwari. Gugatan Wanprestasi ini adalah yang kedua kalinya yang dilayangkan Pihak Tedy Renyut (TR) bersama kuasa hukumnya, dimana sebelumnya gugatan pertama di tahun 2022 dicabut usai dilakukan mediasi.

Gugatan Wanprestasi pertama pada tanggal 16 Desember 2022 lalu di cabut oleh kuasa hukum M. Yasin Djalimun, Bhonto Adnan Wally, Insar, dan Siria Silubun usai penyelesaian melalui mediasi, dimana menghasilkan kesepakatan yang juga dihadiri oleh kuasa hukum Ir. Petrus Kasihiw yaitu Gregorius Upi, Ir. Petrus Kasihiw membayar hutangnya kepada Tedy Renyut.

Kuasa hukum Tedy Renyut, Siria Silubun yang di jumpai di kantornya menyampaikan bahwa dalam gugatan pertama diselesaikan pada tahap mediasi, dimana Ir. Petrus Kasihiw bersedia membayar dan telah membayar dana sebesar 5 Milyar, namun tidak dilanjutkan lagi, sehingga dilayangkan gugatan kedua.

“Terkait dengan gugatan kepada Ir. Petrus Kasihiw pada tanggal 16 Desember 2022 kami pernah mengajukan gugatan ke PN Manokwari dalam perkara yang sama, namun saat mediasi kami diminta untuk menyelesaikan secara damai “ ujar Silubun.

“Namun dalam perjalanan Ir. Petrus Kasihiw lalai untuk membayar sehingga Tedy Renyut menggugat lagi ditahun 2023, hingga saat ini perkara masih berjalan dengan agenda pembuktian” jelasnya lagi.

5211
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Silubun menyayangkan sebuah peryataan dari pihak kuasa hukum tergugat bahwa pada sidang perkara pemeriksaan alat bukti dari pihaknya tidak ada yang mengarah kepada tergugat.

“Itu hak kuasa hukum untuk membela kepentingan kliennya, namun saya sayangkan bagaimana bisa menilai, memahani dan menganalisa alat bukti sedangkan menyebut nama kuasa hukumnya saja sudah salah, itu artinya dia tidak membaca secara teliti gugatan atau alat bukti yang disodorkan pada saat persidangan yang nantinya kuasa hukum tergugat salah menilai, memahami dan mengalisa alat bukti yang diajukan dipersidangan sehingga berdampak akan merugikan kliennya sendiri,” tuturnya.

Awal gugatan tersebut , dilayangkan Teddy Renyut dikarenakan Ir. Petrus Kasihiw tidak menyelesaikan hutang/wanprestasi lebih 30 Milyar digugatan pertama yang akhirnya dicabut setelah dilakukan mediasi yang juga dihadiri kuasa hukum tergugat, untuk dapat membayar lagi hutangnya. Ir. Petrus Kasihiw setelah melakukan pembayaran bertahap sebanyak 5 Milyar, dengan bukti transaksi yang dimiliki penggugat namun Kembali melakukan wanprestasi.

“ Ir. Petrus Kasihiw membayar sejumlah uang untuk membayar pinjaman tersebut sehingga digugatan pertama kami mencabut gugatan” kata Silubun.