Berita

Pengunduran Diri Ema Sumarna Sedang Diproses

×

Pengunduran Diri Ema Sumarna Sedang Diproses

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa mengaku, proses pengunduran diri Ema Sumarna, sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung telah diproses.

“PJ Wali Kota telah memerintahkan kepada kami untuk memproses permintaan pengunduran diri ini, sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” kata Adi kepada wartawan, di Balai Kota Bandung, Jumat (15/3/2024).

Ia menyebutkan, sesuai aturan, proses pengunduran diri tersebut hanya menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek), dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Karena posisi beliau (Bambang Tirtoyuliono) sebagai Penjabat Wali Kota, maka kita harus bersurat ke BKN untuk memperoleh Pertek,” ujarnya.

Menurut Adi, setelah Pertek BKN keluar maka BKPSDM akan segera mengeluarkan surat pemberhentian Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah.

5191
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Kalau Pertek ini sudah keluar, maka nanti BKPSDM memproses. Bahwa per tanggal sekian diberhentikan sebagai Sekda, dan masuk jabatan lainnya sesuai peta jabatan,” ungkapnya.

Menurut Adi, sesuai instruksi PJ Wali Kota Bandung, semua layanan publik di Kota Bandung harus tetap berjalan.

Untuk itu, kata dia, dalam waktu dekat akan segera di tunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah oleh Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.

“Jadi, kalau menurut aturan dari Menpan RB dan BKN ada penyebutan Pelaksana Harian (Plh), diberikan kepada seseorang apabila pejabat definitif berhalangan tidak tetap. Seperti kasus sekarang, mengundurkan diri tapi masih ada diproses diproses,” ungkapnya.

Adi mengatakan, BKPSDM akan segera mengajukan nama-nama yang akan ditetapkan dan nantinya akan ditandatangani oleh PJ Wali Kota Bandung. Hal ini untuk menjamin pelayanan publik, agar tidak terganggu karena tidak adanya jabatan Sekda definitif.

“Jadi PJ Wali Kota juga segera memutuskan, ini mestinya diputuskan hari ini. Untuk Plh Sekda, hari ini akan diproses,” kata Adi.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna bersama empat anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 atas nama Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK memproses hukum tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Wali Kota Bandung periode 2022-2023 Yana Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023, sekaligus sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal; dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023 Dadang Darmawan.

Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny; Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro; dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Beberapa dari mereka telah dijebloskan ke penjara setelah kasus hukumnya memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara itu, satu orang lainnya atas nama Budi Santika selaku Direktur Komersial PT Marktel masih diproses KPK.