Hukum

Manipulasi Data Importasi Gula, Kejagung Tahan Direktur PT SMIP

×

Manipulasi Data Importasi Gula, Kejagung Tahan Direktur PT SMIP

Sebarkan artikel ini
Direktur PT SMIP(istimewa)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan tersangka RD, Direktur PT SMIP.

“Penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung ini,
terkait kasus korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/03/2024).

Dikatakan Ketut, sebelumnya pada Kamis 28 Maret 2024, Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput Tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan Tim Penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai Tersangka.

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka RD yaitu:
Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan Tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

“Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” terang Ketut.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *Syamsuri/TN.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD