Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

DPD RI Terpilih PBD : Perintah UU Otsus, Semua Parpol Wajib Rekomendasikan Cagub dan Cawagub OAP

×

DPD RI Terpilih PBD : Perintah UU Otsus, Semua Parpol Wajib Rekomendasikan Cagub dan Cawagub OAP

Sebarkan artikel ini
DPD Terpilih Provinsi Papua Barat Daya, Paul Fincen Mayor S. IP., CM. NNLP, Foto IST/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – KPU Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Hal ini dikatakan senator terpilih Provinsi Papua Barat Daya, Paul Fincen Mayor, S. IP., CM. NNLP bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia ini akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Example 300x600

Berkaitan dengan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut maka PFM mengatakan ada Kekhususan di Papua yang menjadi perhatian serius dari pihak Penyelenggara yaitu KPU Provinsi dari 6 wilayah Provinsi di Tanah Papua. Kekhususan Pilkada di 6 (enam) Provinsi di Tanah Papua yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Wajib Orang Asli Papua.

Kata senator terpilih PBD, Keistimewaan Pilkada di 6 (enam) Provinsi di Tanah Papua telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001, ketentuan Pasal 12 menyebutkan :
“Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :

  1. Orang asli Papua ;
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana atau yang Setara ;
  4. Berumur sekurang-kurangnya 30 tahun;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua …dst”

Orang Asli Papua adalah :

  1. Orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari Suku-suku Asli di Papua.
  2. Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Orang yang Ayah dan Ibunya berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari Suku-suku Asli di Papua.

Dengan demikian maka kepada seluruh Partai Politik Nasional di 6 (enam) Provinsi di Tanah Papua agar Wajib Merekrut dan Mencalonkan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur ORANG ASLI PAPUA.

Kepada KPU, DPRP dan MRP Wajib melakukan kewenangan untuk melaksanakan Tahapan dan Jadwal sesuai kewenangan masing-masing dengan mengedepankan Kekhususan Papua.

Maka kesimpulannya adalah Perintah Undang- Undang Otsus Papua Dengan Menegaskan Bahwa Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua Wajib Orang Asli Papua ( OAP) dan Pimpinan Partai Politik Wajib Memberikan Rekomendasi Kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Notabene Orang Asli Papua ( OAP).

Example 300250
Example 120x600