Berita

Bawaslu Diminta Transparan Tangani Kasus Dugaan Money Politic Patrick Moenandar

×

Bawaslu Diminta Transparan Tangani Kasus Dugaan Money Politic Patrick Moenandar

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diserahkan ke Bawaslu Kota Ambon masing-masing, uang sejumlah Rp 200.000 dalam pecahan Rp 50 ribu, kartu nama Patrik Moenandar, foto uang dan kartu nama Patrik Moenandar. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Bawaslu Kota Ambon diminta untuk transparan, dalam menangani kasus dugaan money politic atau politik uang, yang dilakukan oleh calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Ambon dari Partai Perindo, Patrick Moenandar, saat Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Pemuda Perindo Maluku, Yani Kainama kepada wartawan, di Ambon, Jumat (15/3/2024).

“Jadi pada prinsipnya, kami sama sekali tidak membatasi ruang gerak dari Bawaslu Kota Ambon, dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut,” tegas Kainama.

Namun pihaknya, lanjut dia, tetap menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan money politic kepada Bawaslu Kota Ambon, untuk terus berproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, masyarakat semakin paham, jika suara yang dimilikinya berasal dari hati nurani, sehingga masyarakat kemudian melaporkan kasus dugaan money politic, yang dilakukan oleh salah satu caleg dari Partai Perindo.

5167
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan, dan kami juga memberikan apresiasi kepada penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu,” pungkas Kainama.

Dia menyatakan, ketika masalah tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu, berarti tanggung jawab masyarakat juga untuk mengawasi. Dia juga percaya, Bawaslu akan menindaklanjuti itu.

“Kalau ada yang menilai, bahwa ini sebuah settingan dan sebagainya, saya kira itu tidak benar. Karena laporan ini juga menjadi salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. Dan saya kira, ini pembelajaran politik bagi kita semua,” ucapnya.

Untuk itu, Kainama kembali meminta Bawaslu Kota Ambon, untuk bisa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara proposional dan profesional..

Menurutnya, telah dibuat aturan yang mengatur soal sanksi bagi pelanggarnya. Sehingga jika ada dugaan yang terjadi, maka biarlah itu diputuskan melalui mekanisme yang diatur.

“Tetapi juga soal transparansi informasi juga penting. Artinya, jika tidak ada transparansi dari penanganan oleh Bawaslu, justru dikhawatirkan itu akan berlanjut hingga tingkat lebih tinggi, misalkan ke DKPP. Dan itu juga akan berdampak bagi penyelenggara, terutama Bawaslu sendiri,” tutup Kainama.

Seperti diberitakan sebelumny, salah satu caleg dari Partai Perindo, Patrik Moenandar akhirnya dilaporkan ke Bawaslu Kota Ambon.

Patrik Moenandar dilaporkan ke Bawaslu Kota Ambon, lantaran diduga telah melakukan pelanggaran pemilu DPRD Kota Ambon, yakni praktek politik uang.

Patrik Moenandar dilaporkan oleh Doni Novi Manusama lewat kuasa hukumnya, Henry Lusikooy dan Lukas Waileruny ke Bawaslu Kota Ambon, Senin (4/3/2024), dengan nomor pelaporan 011/LP/PL/Kota/31.01/II/2024. Laporan ini sendiri telah diterima oleh Jesse Akihary.

Barang bukti yang diserahkan ke Bawaslu masing-masing, uang sejumlah Rp 200.000 dalam pecahan Rp 50 ribu sebanyak 4 (empat) lembar, kartu nama Patrik Moenandar sebanyak satu lembar, foto uang dan kartu nama Patrik Moenandar sebanyak satu kembar, serta tangkapan layar hasil percakapan media sosial WhatsApp (WA) sebanyak satu lembar.

Untuk diketahui, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

UU 7/2017 menjelaskan, bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.

Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu, dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana.