Berita

Raih Penghargaan Alokasi Insentif Fiskal, Wattimena: Pemkot Penuhi Dua Indikator

×

Raih Penghargaan Alokasi Insentif Fiskal, Wattimena: Pemkot Penuhi Dua Indikator

Sebarkan artikel ini
Piagam penghargaan Alokasi Insentif Fiskal, yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI, K.H Ma'ruf Amin kepada PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar Jumat (9/11/2023), di Istana Wapres RI, Jakarta. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima penghargaan, berupa Alokasi Insentif Fiskal Tahun 2023 dari Pemerintah Pusat (Pempus), atas keberhasilan dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Piagam penghargaan Alokasi Insentif Fiskal dengan nilai Rp 6.156.956.000 tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres ) RI, K.H Ma’ruf Amin kepada diterima PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar Jumat (9/11/2023), di Istana Wapres RI, Jakarta.

Wapres saat penyerahan penghargaan itu berharap, agar penghargaan ini dapat mendorong kinerja pemerintah daerah menjadi lebih baik lagi, serta memperluas jangkauan program di daerah bagi kelompok keluarga miskin.

Selain itu dia juga meminta, agar pemda yang memperoleh insentif ini, untuk dapat memanfaatkannya, dalam rangka meneruskan transformasi program menuju target penghapusan kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada tahun 2024.

“Maksimalkan dana insentif untuk memperkuat strategi penghapusan kemiskinan ekstrem, utamanya untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat,” pintanya.

Terpisah, PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengaku, Pemkot Ambon pada tahun 2023 telah memenuhi 2 (dua) indikator untuk mendapatkan insentif dari pempus, yakni terkait penghapusan kemiskinan ekstrem, dan kemampuan daerah untuk penyerapan belanja daerah.

Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari kinerja jajaran Pemkot Ambon, sehingga menjadi motivasi semua aparatur.

“Ini merupakan hasil kerja keras kita bersama, sehingga patut diapresiasi,” tutur Wattimena.

Dia mengaku, alokasi Insentif fiskal ini dapat diperuntukan, untuk hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah.

“Minimal dengan insentif ini, jika ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target, setidaknya bisa tertutupi dari situ,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penerima penghargaan Alokasi Insentif Fiskal kategori Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem terdiri dari 7 (tujuh) provinsi, dan 19 kabupaten/kota.