BeritaKriminalitas

Selain Dugaan Pengancaman, Femmy Tjiulan Juga Adukan Keluarganya Atas Pencemaran Nama Baik

×

Selain Dugaan Pengancaman, Femmy Tjiulan Juga Adukan Keluarganya Atas Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Femmy Tjiulan, Arfan Foretoka. (Foto:Mega/TN).

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Femmy Tjiulan (48) kembali adukan keluarganya yang berinisial KL ke Polresta Sorong Kota, Rabu (25/10/2023).

Sebelumnya, Femmy telah melaporkan KL ke Polresta Sorong Kota pada Selasa (17/10/2023) atas dugaan tindak pengancaman.

Kuasa Hukum Femmy, Arfan Foretoka mengatakan bahwa karena permasalahan tersebut sudah dialami kliennya sejak tahun 2019, karena terus mendapat tekanan maka ia terpaksa mengambil langkah hukum.

“Makanya daripada berlarut-larut dan klien saya mendapat tekanan psikis dan mental, maka sebagai hukum saya sarankan untuk adukan ke Polisi. Makanya hari ini saya dengan ibu Femmy ke Polresta Sorong Kota untuk mengaduka terkait dengan pencemaran nama baik, tuduhan atau fitnah yang disebarkan oleh saudara KL, “jelas Arfan kepada teropongnews. com, Rabu (25/10/2023).

Ia juga mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah merespon dengan cepat dan menerima aduan tersebut sehingga tinggal menunggu pemeriksaan saksi.

“Aduan kali ini berkaitan dengan tuduhan atau fitnah, terlapor ini menelpon ke temannya yang juga teman klien saya, lalu terlapor suruh rekam dan menyampaikan rekaman itu ke klien saya dan isi rekamannya sangat tidak pantas, apalagi secara hubungan mereka adalah keluarga. Intinya nama klien saya cukup tercemar, “jelasnya.

Terkait laporan polisi pertama tentang dugaan pengancaman dan pengrusakan, sudah ada panggilan kedua terhadap terlapor, sehingga ia berharap ada inisiatif dari terlapor datang ke Polresta Sorong Kota untuk memberi klarifikasi.

“Karena ini sudah sudah panggilan kedua, jangan sampai panggilan ketiga nanti ada upaya jemput paksa. Harapan saya sebagai kuasa hukum agar permasalahan ini bisa cepat diproses supaya klien saya mendapat kepastian hukum yang jelas, ” pungkasnya.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD