Politik

DPRD DKI Bakal Kirim Surat PAW Cinta Mega ke KPUD

×

DPRD DKI Bakal Kirim Surat PAW Cinta Mega ke KPUD

Sebarkan artikel ini
Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Augustinus saat ditemui di sela rapat pembahasan Raperda APBD DKI Jakarta 2024 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023). (Foto: Pierre Ombuh/TN)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Soal surat pemberhentian Anggota DPRD DKI Jakarta yang sekaligus mantan petugas partai PDI Perjuangan (PDIP) Cinta Mega. DPRD DKI telah menerima surat tersebut yang diterima sekretariat dewan sejak Senin (9/10/2023) lalu.

“Untuk surat pemberhentian Bu Cinta Mega dari DPP dan DPD sudah masuk per tanggal 9 Oktober 2023,” kata Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Augustinus saat ditemui di sela rapat pembahasan Raperda APBD DKI Jakarta 2024 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023).

Augustinus juga menyampaikan pihaknya akan melanjutkan surat tersebut ke Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Setelah itu, pergantian antar waktu (PAW) akan diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

“Jadi siapa nomor urut di bawahnya Bu Cinta itu yang akan diusulkan dari KPUD untuk kita proses ke Pak Gubernur dan diproses ke Kemendagri untuk penetapan SK mendagri atas PAW-nya Bu Cinta Mega,” jelasnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya soal berapa lama proses PAW tersebut, Agustinus mengungkapkan butuh waktu setidaknya tujuh hari kerja. Setelah KPUD telah menerbitkan surat PAW, lalu diteruskan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta.

5133
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penerbitan surat keputusan (SK) PAW.

“Keluar dari KPUD nanti diproses ke Pak Gubernur melalui Kesbangpol juga 7 hari, baru 20 hari di Kemendagri di direktorat FKDH Otda,” paparnya.