Berita

Watubun: Kami Minta Pemprov Segera Sampaikan RAPBD-P 2023

×

Watubun: Kami Minta Pemprov Segera Sampaikan RAPBD-P 2023

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, untuk segera menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P), agar segera dibahas bersama.

Permintaan ini disampaikan, lantaran hingga kini Pemprov Maluku belum juga menyampaikan RAPBD-P. Bahkan, hingga saat ini terus berkoordinasi dengan pemprov untuk menyampaikan RAPBD-P dimaksud.

”Silakan tanya kepada Pak Sekda Maluku. Sebab, kita berharap anggaran Pemilu 2024 dimasukan dalam APBD-P 2023 maupun APBD murni 2024,“ tegas Watubun, saat dihubungi dari Ambon, Senin (25/9/2023).

Watubun bahkan mengingatkan, jika RAPBD-P tak diusulkan, maka dikuatirkan akan mubazir.

”Jadi kami sudah menyurati Pemprov 3 kali. Kita berharap RAPBD-P segera diserahkan dan dibahas bersama,” harapnya.

Apalagi sesuai aturan main, DPRD Maluku melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Kita komunikasi formal maupun informal. Ini dilakukan, agar kita kedepankan administrasi pemerintahan berjalan baik dan benar. Ini sesuai dengan fungsi dewan maupun tugas-tugasnya. Kemudian Pemda dan DPRD menetapkan APBD baik murni maupun perubahan,” beber dia.

Saat disinggung mengenai kemungkinan APBD-P disahkan dengan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada, Watubun mengaku, dalam aturan, menjelaskan bahwa APBD-P bukan merupakan suatu yang wajib. Sehingga tidak ada sanksi jika tidak diajukan ke Dewan. “Hanya ada pengecualian terkait hal tertentu,” sambungnya.

Benhur mencontohkan, terjadi pergeseran unit organisasi dan juga anggaran yang begitu besar.

“Saya contohnya anggaran pemilu. Itu belum dianggarkan. Tentu terjadi pergeseran dan pasti ada korban di banyak unit kerja. Korban artinya bisa direvisi atau terjadi pergeseran berarti RAPBD-P wajib diajukan ke Dewan,” sambungnya.

Benhur kembali menegaskan, APBD-P merupakan sesuatu yang tidak wajib, namun wajib ketika terjadi pergeseran unit kerja organisasi dan kepentingan, untuk melihat hal yang lebih penting dan urgen demi kepentingan daerah atau negara.

Apalagi ini terkait dana Pemilu. Dan, pemilu itu ada 3 komponen utama. KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri. Juga keamanan itu penting, jika alokasi anggaranya masuk di APBD-P.

”Makanya saya harapkan ada sikap konsistensi dan pro aktif dari Pemda. Waktu boleh singkat tapi kita harus menuntaskannya. Ini dilakukan demi orang banyak. Itu toleransi yang diberikan oleh DPRD Maluku,” tandas dia.