Berita

Pemkot Bandung Dukung Upaya Pempus Awasi Pelaku Usaha

×

Pemkot Bandung Dukung Upaya Pempus Awasi Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung upaya pemerintah pusat (pempus), dalam pengawasan pelaku usaha menggunakan media elektronik.

Hal itu sejalan dengan isu yang beredar, yakni media sosial yang menjadi alat transaksi jual beli yakni, TikTok Shop.

“Kami di daerah mengikuti (aturan pusat), karena ada aturan tegas bahwa platform media sosial dengan media ekonomi itu dipisah,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah kepada wartawan, di Bandung, Jumat (29/9/2023).

Elly mengungkapkan, memang sudah seharusnya media ekonomi atau social commerce tidak beroperasi di media sosial, tetapi marketplace khusus untuk transaksi jual beli.

“Sudah sejalan itu memang media ekonomi seperti Shopee atau Tokopedia itu tidak pada medsos. Jadi tegas, kalau TikTok Shop ini medsos iya, ekonomi iya. Parahnya lagi produsen yang besar ikut turun. Itu membanting pada pelaku ekonomi,” ungkapnya.

5180
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Hingga saat ini Elly mengaku, belum menerima keluhan dari para pedagang di kawasan trade center seperti ITC, Pasar Andir juga Pasar Baru soal mengalami penurunan omzet.

“Sementara ini belum ada (keluhan) karena perlu diluruskan. Tapi beberapa trade center yang mengalami penutupan. ITC, Pasar Andir dan Pasar Baru dikelola Perumda pasar. Kita koordinasi penyebabnya. Sehingga jangan disalahkan soal TikTok Shop, mungkin ada faktor lain,” bebernya.

Perlu diketahui, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan, bahwa social commerce hanya boleh untuk mempromosikan produk.

Dalam aturan baru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti Tik Tok Shop, Instagram hingga Facebook untuk melakukan transaksi jual beli.

Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dengan demikian, pemerintah akan memisahkan media sosial dengan social commerce.