BeritaDaerahPemerintahanPolitik

MA Perintahkan KPU Cabut Karpet Merah Mantan Koruptor Caleg Pada Pemilu 2024

×

MA Perintahkan KPU Cabut Karpet Merah Mantan Koruptor Caleg Pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Mahkama Agung Republik Indonesia, Foto ISTIMEWAH.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mahkama Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 terkait kemungkinan mantan koruptor untuk maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Uji materi ini sebelumnya diajukan oleh organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Transparancy Internasional Indonesia (TII) bersama mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang.

Dalam putusannya MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut dua peraturan yang dinilai MA, memberikan karpet merah kepada mantan koruptor dalam mengikuti pemilu 2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dan para pemohon : 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya,” demikian bunyi keterangan resmi Mahkama Agung, dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (30/09/2023).

Dalam pertimbangannya MA menilai Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. MA menilai Pasal tersebut bertangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat 1 huruf g juncto Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak berlaku umum.

Pengadilan tingkat akhir itu menilai seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksana yang diterbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksana ketentuan Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

MA menyatakan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 182 huruf g juncto Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Pengadilan Akhir itu memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk mencabut PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (6) dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (2). MK menegaskan, seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksana ketentuan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku untuk umum.

MA, Selanjutnya memerintahkan Panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. Pengadilan Tinggi Akhir itu menghukum Ketua KPU selaku termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1 Juta.

“Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah),” bunyi amar putusan tersebut.