Kriminalitas

Kejaksaan Terima SPDP Dugaan Korupsi Pengadaan Prokes Dinas Pendidikan Kota Sorong

×

Kejaksaan Terima SPDP Dugaan Korupsi Pengadaan Prokes Dinas Pendidikan Kota Sorong

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Haris Suhud Tomia SH. (Istimewa)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong membenarkan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Sorong Kota terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Sorong.

Dugaan Korupsi Dinas P dan K Kota Sorong tersebut terkait Pengadaan alat ptotokol kesehatan Covid 19 seperti Masker dan Hand Sanitizer di Kota Sorong dengan pagu anggaran 5 Miliar Rupiah yang bersumber dari APBD Kota Sorong Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Haris Suhud Tomia SH melalui pesan WhatsApp Selasa, (26/09/2023) membenarkan hal tersebut.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Sorong, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Sorong Kota terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong Tahun 2021.

“Siap, SPDP sudah kami terima bang,” kata Kasi Pidsus melaui pesan Whatsaap, Selasa(26/9/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, Yuli Atmini, S.Sos., MM yang dikonfirmasi media ini mebantah. Menurutnya, instasinya tidak pernah melakukan pengadaan Masker dan handsanitiser.

Menurut Kadis Pendiikan untuk pengadaan Masker dan handsanitiser tersebut merupakan pengadaan di Dinas Kesehatan Kota Sorong.

“Maaf kita tdk pernah pengadaan masker dan handsanitiser, itu di dinas kesehatan,” Jawab Kepala Dinas P&P Kota Sorong, Selasa (26/9/2023).

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD