PemerintahanPolitik

Kasatpol PP Sebut Ada Sanksi Bagi ASN yang Tidak Netral di Pemilu 2024

×

Kasatpol PP Sebut Ada Sanksi Bagi ASN yang Tidak Netral di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Satpol PP DKI saat menggelar apel di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). (Foto : Ist)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin memimpin apel pengucapan ikrar dan penandatangan pakta integritas netralitas pemilu 2024 bagi seluruh pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Apel turut dihadiri oleh Sekretaris, para Kepala Bidang, para Kepala Subbag, Kepala Seksi, Ketua Subkelompok serta seluruh pegawai Satpol PP di tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Arifin menjelaskan, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011/SE/2023 tentang netralitas ASN.

Serta SE Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor E-0036/SE/2023 tentang pembinaan netralitas pegawai dalam menghadapi pemilihan umum.

“Ikrar yang dibacakan pada pagi hari ini pada dasarnya untuk menamankan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi PNS di lingkungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta agar bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah,” ujar Arifin dalam keterangan resminya seperti dikutip TeropongNews, Rabu (27/9/2023).

5186
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sebab, ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayanan publik. Sehingga tidak boleh terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu.

Lebih lanjut ia menyatakan, bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sanksi yang diberikan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat,” tambah Arifin.

Sehingga ia berharap, seluruh pegawai di lingkungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta agar tetap melaksanakan tugas sesuai kode etik sebagai pegawai dan memperhatikan hal-hal yang menjadi larangan.

“Hal tersebut dilakukan agar tidak merugikan diri kita masing-masing khususnya dan umumnya organisasi yang kita cintai yakni Satpol PP Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya.