BeritaKriminalitas

Cabuli Sejumlah Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Sorong Terancam 20 Tahun Penjara

×

Cabuli Sejumlah Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Sorong Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru saat memimpin press release kasus pencabulan oknum Ponpes.

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – IK, oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Salafiyah Syafi’iyah Kabupaten Sorong berinisial terbukti mencabuli dan menyetubuhi sejumlah santriwatinya.

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH dalam keterangan releasenya di Mapolres Sorong, Jumat (15/9/2023), mengatakan bahwa tersangka IK dijerat pasal berlapis.

”Korban pertama dicabuli dan disetubuhi beberapa kali oleh tersangka IK sejak tahun 2014 sampai dengan pertengahan tahun 2019. Saat pertama kali dicabuli korban tersebut masih duduk di bangku kelas VII MTs,”ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres, korban disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali. Pertama dilakukan pada pertengahan tahun 2019, saat korban duduk di bangku kelas XII MA. Kemudian kejadian kedua juga dilakukan tersangka pada pertengahan tahun 2019.

”Ada dua TKP berbeda. Ada yang di bagian belakang pondok pesantren tak jauh dari tempat menjemur pakaian asrama putri ada juga di kamar tidur tersangka,” ungkap Kapolres.

Kemudian, lanjut Kapolres, korban kedua dicabuli sebanyak satu kali sekitar tahun 2017, saat itu korban masih berumur 14 tahun. Kemudian setelah pencabulan itu, korban kedua juga disetubuhi satu kali oleh pelaku.

“Kejadiannya masih baru, yaitu tanggal 20 Agustus 2023. Tepatnya pukul 23.00 bertempat di sebuah ruangan kosong yang tidak dipakai di Asrama Pondok Pesantren tersebut. Saat terjadi persetubuhan pada korban kedua, dirinya sudah berusia 20 tahun,” terang Kapolres.

Selanjutnya, pada korban ketiga pernah dicabuli oleh tersangka sebanyak 5 kali saat . Kejadian pertama dilakukan tersangka IK saat korban kelas X MA. Kejadiannya berulang dan dalam kurun waktu yang tidak jauh berbeda.

“Kejadian pertama hingga ketiga dilakukan tersangka pada bulan Februari tahun 2021 dengan TKP di belakang asrama putri. Kejadian keempat dan kelima dilakukan tersangka pada bulan Maret tahun 2021 debgan TKP yang sama,” beber Kapolres.

Tak hanya itu, pengembangan penyeludukan dan penyidikan berdasarkan 3 LP tersebut, diketahui masih ada dua santri lainnya yang juga menjadi korban aksi bejat tersangka IK.

Kapolres menuturkan, kasus pencabulan tersebut bisa terungkap sejak adanya LP dari korban pertama. Berdasarkan keterangan korban, saat itu pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIT, tersangka IK memanggil korban pertama, namun korban tidak merespon.

Karena tidak merespon panggilannya, tersangka IK kemudian mendatangi korban di kamarnya dan menyiramkan air kepada korban. Tak hanya itu, tersangka IK juga melakukan kekerasan dengan menjambak rambut korban.

”Keesokan harinya pada Kamis 24 Agustus 2023, korban pertama bercerita kepada temannya. Selanjutnya temannya tersebutlah yang menelpon dan memberitahukan kejadian itu kepada orang tua korban pertama, sehingga orang tua korban menarik anaknya dari Pondok Pesantren dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Sorong,” terangnya.

Kapolres mengungkapkan, modus tersangka adalah karena korban sering bertemu dengan tersangka. Selain itu, kadang kala para korban juga membersihkan kios di rumah tersangka dan membantu memasak.

Diduga saat keadaan rumah sepi karena keluarga tersangka juga sedang keluar, maka momen tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya.

“Ada juga yang ketika sudah malam hari tersangka memanggil korban dan untuk bertemu di tempat yang sudah ditentukan oleh tersangka sehingga terjadilah persetubuhan maupun pencabulan tersebut,” sebut Kapolres.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka juga mengancam korban karena status tersangka adalah sebagai pengasuh pada pondok pesantren tersebut, sehingga tersangka selalu mengatakan bahwa santri harus taat dan patuh kepada ustad maupun Kyai.

Alasan itu lah yang digunakan tersangka untuk mendoktrin para santri sehingga dalam kurun waktu yang cukup lama korban tidak berani untuk melaporkan kejadian tersebut, dan dianggap sebagai aib bagi korban sehingga tidak melaporkan kejadian ini kepada siapa pun.

Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 29 agustus 2023 dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Sorong.

Atas aksinya tersebut tersangka dijerat pasal pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d undang-undang perlindungan anak. Di pasal 81 terkait dengan persetubuhan dan pasal 82 ayat 1 junto 76 Ebundang-undang perlindungan anak terkait dengan pencabulan dan pasal 6 C undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Namun karena statusnya sebagai seorang pendidik dan pengasuh/wali, maka ada pasal pemberatan dengan penambahan 1/3 dari ancaman pidana yang 15 tahun, sehingga menjadi ancaman maksimalnya 20 tahun penjara.

”Karena korbannya lebih dari satu kemudian mengakibatkan trauma atau luka batin yang berat terhadap para korban, maka utuk pasal pemberatan lainnya masih terus kami gali agar bisa menjerat tersangka dengan pasal-pasal yang sesuai,” tegas Kapolres.