Berita

Tragis! Dituduh Maling, Seorang Pria Tewas Dianiaya 4 Sekuriti Ancol

×

Tragis! Dituduh Maling, Seorang Pria Tewas Dianiaya 4 Sekuriti Ancol

Sebarkan artikel ini
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (31/7/2023).(Foto:Mohammad Ivan/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria bernama Hasanuddin (42) tewas mengenaskan usai dianiaya empat oknum sekuriti Ancol Taman Impian lantaran dicurigai sebagai copet barang milik pengunjung di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Sabtu (29/7/2023) silam.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menjelaskan peristiwa itu bermula usai korban diamankan di dalam pos sekuriti Ancol sekira pukul 12.30 WIB.

Pada saat itulah kempat pelaku berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) tega melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.

Pelaku P terbukti memukuli korban dengan bambu dan tangan kosong pada bagia rawan ditubuh korban.

“Dari interogasi tersebut terjadi lah tindak pidana ini, P ini melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan menggunakan sebuah benda yaitu potongan bambu sembari dia melakukan interogasi, melakukan beberapa pukulan di daerah punggung, leher, dan dada,” kata Gustiyana Mapolsek Pademangan, Senin (31/7/2023).

Kemudian pelaku H menganiaya korban dengan cara menendang dan memukuli korban hingga terkapar.

Kemudian pelaku K datang dan menyabetkan sebilah kabel kepada korban hingga mengalami luka sayatan yang cukup parah.

“Pelaku K datang langsung mengambil sebuah kabel sepanjang 2 meter, lalu dilakukan pemecutan terhadap korban berkali-kali,” jelas Gusti.

Terakhir penganiayaan oleh S dilakukan dengan cara membakar kursi plastik dan meneteskan bakarannya ke tubuh korban.

“Para pelaku ini juga sempat menyiramkan air cabai,” sambung Gustiyana.

Setelah melakukan penganiayaan hingga membuat korban lemas, para pelaku pun membawa Hasanuddin ke dalam mobil.

Para pelaku yang panik membawa tubuh korban yang lemas keliling kawasan Ancol.

Namun, korban yang sudah lemas akhirnya meninggal dunia di dalam mobil.

Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Mereka terancam 12 tahun penjara,” kata Gustiyana memungkasi.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD