BeritaPolitik

KPU Tetapkan Bacaleg Papua Barat Daya, Masyarakat Diminta Aktif Berikan Tanggapan

×

KPU Tetapkan Bacaleg Papua Barat Daya, Masyarakat Diminta Aktif Berikan Tanggapan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu. (Foto:Mega/TN).

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya menetapkan 494 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Papua Barat Daya masuk dalam daftar calon sementara (DCS).

Sebanyak 494 bacaleg yang masuk dalam DCS yang tersebar di enam dapil ini ditetapkan dalam rapat pleno komisi pemilihan umum Provinsi Papua Barat Daya secara tertutup di ruang rapat KPU PBD, Jumat (18/8/2023) malam.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu menjelaskan mulai dari tahapan pengajuan, 18 partai politik mengajukan 572 bacaleg namun setelah melalui proses verifikasi administrasi kemudian perbaikan, pencermatan dan verifikasi administrasi, 78 bacaleg berstatus TMS sehingga yang dapat ditetapkan sebagai DCS sebanyak 494 orang.

“Sampai tahapan penetapan DCS malam ini partai politik 18 yang dinyatakan statusnya memenuhi syarat (MS) yaitu sebanyak 494 bacaleg dengan rincian bacaleg laki-laki 327 dan perempuan 167 orang,” kata Andi, sapaan akrabnya.

Dirincikan Andi, adapun partai politik yang lengkap mengajukan bacaleg 35 orang dan verifikasi administrasi akhir serta ditetapkan masuk DCS yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, Golongan Karya, NasDem, PAN, Demokrat dan Perindo.

Sementara partai politik yang status bacalegnya memenuhi syarat tetapi tidak mencapai kuota 35 dengan menyebar ke 6 daerah pemilihan (Dapil) yaitu Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, PPP dan partai Ummat.

Sedangkan 78 Bacaleg TMS itu berasal dari partai Gerindra 1, partai Buruh 3, Gelora 4, PKN 1, Hanura 1, partai bulan bintang 6, PSI 5, PPP 5 dan Partai Ummat 14 orang.

Selanjutnya, KPU Provinsi Papua Barat Daya akan mengumumkan DCS yang telah ditetapkan di media massa. Pengumuman akan dilaksanakan selama lima hari di media cetak dan elektronik.

Sesuai tahapan, KPU Provinsi Papua Barat Daya akan menerima aduan dan tanggapan masyarakat terkait DCS tersebut.

Aduan dan tanggapan bisa dikirimkan website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id. Publik juga bisa mengirimkan langsung aduan ke Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Jl. Merpati nomor 1 Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD