BeritaPolitik

Soal PAW Cinta Mega, KPU Belum Terima Surat Pengajuan dari DPRD DKI

×

Soal PAW Cinta Mega, KPU Belum Terima Surat Pengajuan dari DPRD DKI

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Cinta Mega yang tengah menjadi sorotan publik lantaran dirinya kedapatan bermain slot saat rapat paripurna sedang berlangsung pada Kamis (20/7/2023) lalu. (Foto : dprd-dkijakarta.go.id)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta hingga kini masih menunggu surat pangajuan pergantian antar waktu (PAW) dari Cinta Mega yang merupakan Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya. Seperti diketahui, PAW yang ditujukan kepada Cinta Mega lantaran dirinya disebut melanggar kode etik saat rapat paripurna karena kedapatan bermain slot.

“Belum ada surat pengajuan PAW atas nama yang bersangkutan ke KPUD,” ujar Dody saat dikonfirmasi dikutip TeropongNews, Jumat (28/7/2023).

Kemudian, perihal mekanismenya, Dody menerangkan, Fraksi PDIP harus terlebih dahulu untuk mengajukan surat secara resmi kepada Ketua DPRD DKI yakni Prasetyo Edi Marsudi terlebih dahulu. Surat tersebut diserahkan ke KPU DKI kemudian dapat diproses melalui rapat pleno PAW.

“Kami bisa rapat pleno PAW perolehan suara berikutnya ya setelah terima surat tersebut dari pimpinan DPRD,” terangnya.

Lebih lanjut, Dody menjelaskan, membutuhkan waktu 5 hari kerja untuk memproses PAW dari Cinta Mega, jika surat tersebut sudah diterima oleh KPU DKI. Untuk itu, ia kembali memastikan hingga saat ini status Cinta Mega ialah masih sah menjadi Anggota Komisi C DPRD DKI.

“Kami akan proses lima hari kerja ketentuannya,” jelas Dody.

“Yang bersangkutan (Cinta Mega) saat ini masih menjadi anggota DPRD,” tutupnya.

Sebagai informasi, PAW diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya diberitakan TeropongNews, jika menelisik dari hasil Pemilu 2019, PDIP mendapatkan jatah tiga kursi di Dapil 9 DKI Jakarta yang meliputi wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, terdiri dari Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kalideres dan Kecamatan Tambora.

Ketiga Caleg PDIP yang lolos adalah Lauw Siegvrieda, Cinta Mega dan Ong Yenny. Lalu, diposisi keempat adalah Sunggul Sirait yang berpeluang menggantikan Cinta Mega melalui mekanisme PAW.