Politik

KPU Raja Ampat Nyatakan 18 Partai Politik Untuk Pemilu 2024 Lengkap

×

KPU Raja Ampat Nyatakan 18 Partai Politik Untuk Pemilu 2024 Lengkap

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, S.STP bersama Komisioner KPU Raja Ampat, Arsad Sehwaki, S.IP saat menerima Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat, Foto Staff KPU Raja Ampat/TN

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat telah menerima dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 18 Partai Politik peserta pemilu 2024. Ketua KPU Raja Ampat memastikan penyerahan dokumen perbaikan Bacaleg lengkap sesuai dengan masa perbaikan dokumen yang digelar sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023 pukul 23.59.

Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe S.STP mengatakan sesuai tahapan, Sabtu (09/07/2023) Pukul 23:59 bertempat di Aula KPU Raja Ampat, pihaknya telah menerima Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat Ampat lengkap.

“Jadi Sampai dengan hari Minggu Tanggal 9 Juli 2023 pukul 23:59 WIT sesuai tahapan, KPU Raja Ampat menerima Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat Ampat lengkap,” ujar Ketua KPU Raja Ampat Steven Eibe Senin (10/07/2023).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, masa perbaikan administrasi bacaleg dilaksanakan pada 26 Juni-9 Juli. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi ulang setelah dokumen bacaleg diperbaiki.

Berikut 18 Partai Politik yang mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat sebagai berikut :

  1. Partai PSI Dokumen lengkap dan diterima
  2. Partai PKB Dokumen lengkap dan diterima
  3. Partai Gelora Dokumen lengkap dan diterima
  4. Partai Perindo Dokumen lengkap dan diterima
  5. Partai Hanura Dokumen lengkap dan diterima
  6. Partai Buruh Dokumen lengkap dan diterima
  7. Partai Garuda Dokumen lengkap dan diterima
  8. Partai Demokrat Dokumen lengkap dan diterima
  9. Partai PPP Dokumen lengkap dan diterima
  10. PDIP Dokumen lengkap dan diterima
  11. Partai PKS Dokumen lengkap dan diterima
  12. Partai Nasdem Dokumen lengkap dan diterima
  13. Partai PAN Dokumen lengkap dan diterima
  14. Partai Golkar Dokumen lengkap dan diterima
  15. Partai PKN Dokumen lengkap dan diterima
  16. Partai Gerindra Dokumen lengkap dan diterima
  17. Partai Ummat Dokumen lengkap dan diterima
  18. Partai PBB Dokumen lengkap dan diterima.

Penerimaan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat di hari Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, S.STP, Arsad Sehwaki, S.IP, Plt Sekretaris KPU Raja Ampat, sementara Muslim Saifuddin, S.H, Herdhi F Rumbewas, S.H, dan Laily Ligawa, SE hadir melalui zoom.

Untuk selanjutnya, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Tahapan selanjutnya hingga pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS).

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD