Kriminalitas

Menanti Asal-usul Rp27 Miliar yang Dikembalikan Pihak Terkait Korupsi BTS Kominfo

×

Menanti Asal-usul Rp27 Miliar yang Dikembalikan Pihak Terkait Korupsi BTS Kominfo

Sebarkan artikel ini
Pengacara Maqdir Ismail.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kamis pekan ini bakal bersejarah bagi pengungkapan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Sebab, pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akan membawa uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta. 

Hal itu jarang terjadi, karena selama ini pihak yang terkait kasus selalu mengembalikannya ke pihak penyidik, entah itu ke polisi, kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kali ini pihak yang telah berstatus tersangka yang menerima uang pengembalian. 

Sayangnya, pihak tersangka, dalam hal ini pengacara Maqdir Ismail menegaskan, pihak swasta yang mengembalikan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) itu belum terungkap identitasnya.

Beredar kabar, pihak swasta yang mengembalikan uang tersebut merupakan seorang pejabat. Tapi, kabar lain menyebut pihak swasta itu terkait dengan pengurus partai politik.

“Klien (tersangka Irwan Hermawan) kami tidak menyebutkan identitas pihak swasta yang mengembalikan uang tersebut,” kata Maqdir usai sidang praperadilan kliennya, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Hanya saja, Maqdir mengatakan bahwa dirinya akan membawa uang tersebut dalam bentuk tunai saat memenuhi panggilan Kejagung RI pada Kamis (13/7). “Ya, kita lihat Kamis, lah. Jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi (ke Kejagung),” katanya.

Maqdir mengatakan bahwa Kejagung RI tidak mau menerima uang tersebut dalam bentuk transfer, sehingga ia akan membawanya dalam bentuk tunai.

“Mereka (Kejagung) nggak mau terima saya mau transfer. Insya Allah (tunai),” sebutnya.

Ia juga menyebut uang tersebut saat ini disimpan di tempat yang aman dan memastikan tidak berkurang satu sen pun. Akan tetapi, Maqdir enggan memerinci perihal bentuk pecahan mata uangnya.

“Nanti aja hari Kamis saja, kita ketemu di Kejaksaan Agung. Kita perlihatkan uangnya itu benar apa enggak?” ucap dia.

Maqdir sedianya dipanggil oleh Kejagung RI pada Senin (10/7). Namun, ia mengaku meminta penundaan hingga Kamis (13/7) lantaran mesti mendampingi sidang kliennya yang lain.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/7) mengatakan jaksa penyidik bakal memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai klarifikasi.

“Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin (10/7) pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jampidsus,” ujar Ketut.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana.

Pemanggilan ini terkait dengan pernyataan Maqdir Ismail bahwa ada orang, yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Pernyataan tersebut disampaikannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

Maka dari itu, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataannya.

“Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” tutur Ketut.

Maqdir Ismail merupakan pengacara dari Irwan Hermawan, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. 

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD