Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalitas

Ditpolairud Polda Papua Barat Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi

×

Ditpolairud Polda Papua Barat Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Ditpolairud Polda Papua Barat ungkap dua kasus penyelundupan satwa dilindungi. (Foto:Mega/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Ditpolairud Polda Papua Barat berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan satwa dilindungi.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Papua Barat, Kombes Pol. Budy Utomo, S.Ik saat menggelar press release, Senin (3/7/2023).

Example 300x600

“Untuk kasus yang pertama terjadi pada hari Sabtu, 24 Juni 2023. Di mana ada penumpang kapal sabuk Nusantara 75 yang berangkat dari Seram menuju pelabuhan Sorong. Kita amankan satu tersangka bernisal AD karena membawa dua ekor burung jenis Perkici Pelangi,”ujar Budy di Mako Ditpolairud Polda Papua Barat, Seninn (3/7/2023).

Budy menjelaskan, pada saat tim lidik menanyakan perizinan/dokumen kepemilikan 2 ekor burung tersebut, AD tidak dapat menunjukkannya. Atas temuan tersebut, AD langsung dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Papua Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Budy membeberkan, satwa dilindungi itu rencananya akan diperjualberlikan di Sorong dengan cara menawarkannya di Forum Jual Beli di sosial media.

Dalan kasus ini, AD diduga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam dan hayati dan ekosistem dengan ancamannya 5 tahun atau denda sebanyak 100 juta .

Namun karena usia tersangka AD masih di bawah umur, maka proses hukum selanjutnya dilakukan lewat diversi.

“Karena pelaku AD masih di bawah umur, tetap kita periksa yang bersangkutan. Karena masih di bawah 17 tahun atau anak-anak, maka proses hukum selanjutnya dilakukan lewat diversi,”jelasnya.

Sedangkan untuk kasus yang kedua diungkap pada Jumat, 30 Juni 2023 di salah satu rumah yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan, Remu Utara Kota Sorong. Rumah tersebut menjadi tempat penyimpanan burung-burung dilindungi, yang rencananya akan dikirim ke luar Sorong lewat jalur laut.

“Kita berhasil mengamankan pelaku dua orang berinisial WH (29) dan ST (27). Dari pelaku ST kita amankan barang bukti berupa 2 ekor burung kaka tua putih jambul kuning, 2 ekor burung Nuri Bayan warna hijau, 3 ekor burung nuri merah kepala hitam, dan 1 ekor burung nuri Sangir warna hitam,”jelas Budy.

Saat ditanya, dokumen atau surat perizinan menyimpan satwa burung yang dilindungi, WH dan ST tidak dapat menunjukannya, sehingga keduanya besserta barang bukti diamankan oleh anggota Subdit gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat.

WH dan ST juga dikenakan undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam dan hayati dan ekosistem dengan ancamannya 5 tahun atau denda sebanyak 100 juta .

Terhadap semua barang bukti tersebut selanjutnya akan dititip atau rawatkan kepada Kantor BBKSDA Papua Barat.

Example 300250
Example 120x600