BeritaKriminalitas

Titus Sewa, Anggota KKB Penyerangan Pos TNI Maybrat Divonis 18 Tahun Penjara

×

Titus Sewa, Anggota KKB Penyerangan Pos TNI Maybrat Divonis 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi,S.I.K.,M.H.

TEROPONGNEWS.COM,SORONG -Yanwaris Sewa alias Titus Sewa, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan penyerang pos TNI hingga 4 prajurit gugur di Maybrat, Papua Barat Daya sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Titus Sewa. Sidang putusan tersebut berlangsung di PN Sorong pada Kamis (22/6/2023).

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi,S.I.K.,M.H. usai mengkonfirmasi kepada Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K. bahwa Titus Sewa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Titus juga turut serta melakukan pembunuhan berencana,

“Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara. Masa penahanan terdakwa yang telah dijalani” ujar Kabid Humas.

Lebih lanjut dikatakan Adam, Berdasarkan hasil BAP pada tanggal 15 Okober 2022 ,Titus Sewa mengakui bahwa sejak bulan Januari tahun 2020 ia tergabung dalam Organisasi KNPB wilayah Maybrat, dan menjabat selaku Sekretaris Militan

5184
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kemudian mulai bulan Juni 2021 hingga saat ini bergabung sebagai Anggota di TPN OPM Kodap IV Sorong Raya, dan pernah mengikuti kegiatan/pertemuan di TPN OPM Kodap sebanyak 3 (tiga) kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang di Pimpin oleh Tersangka (DPO) Arnold Kocu.

“Titus Sewa terlibat, melakukan atau memberikan daya upaya dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem. Pada saat melakukan penyerangan Pos Ramil Kisor tersebut tersangka membawa Panah” tambah Kabid.

Tersangka terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Polda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan manangkap para pelaku tindak pidana lainnya” tutup kabid humas