Kriminalitas

Tak Hanya Pelecehan, Novel Baswedan Sebut Ada Kasus Perselingkuhan Pegawai KPK

×

Tak Hanya Pelecehan, Novel Baswedan Sebut Ada Kasus Perselingkuhan Pegawai KPK

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menguak dugaan skandal perbuatan asusila terhadap istri tahanan di rutan lembaga anti rasuah itu.

Menurutnya, pegawai yang terlibat telah dijatuhi sanksi etik oleh dewan pengawas (Dewas) KPK. Bahkan, kata Novel pegawai tersebut tidak dipecat dan hanya disuruh minta maaf secara terbuka.

“Ada yang mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yang terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila terhadap istri Tahanan KPK Dihukum oleh Dewas KPK dengan sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta untuk minta maaf secara terbuka dan tidak langsung,” cuit Novel diakun Twitter pribadinya dikuti, Senin (26/6/2023).

Lebih lanjut, Novel menyebut kasus perselingkuhan juga pernah terjadi di tubuh KPK. Namun, Ia heran terhadap putusan Dewas KPK yang tidak memecat pegawai asusila itu.

“Firli cs dan Dewas ini saya kira memang mau merusak KPK. Tahun lalu ada pegawai KPK (laki-laki) selingkuh dengan beberapa pegawai KPK (perempuan) hanya dihukum minta maaf, dan sekarang masih di KPK. Alasannya suka sama suka barangkali,” kata Novel.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mencari bukti keterlibatan para kepala rumah tahanan usai dewan pengawas menemukan aksi pungutan liar sebesar Rp 4 miliar di lembaga anti rasuah itu.

Menyikapi hal itu, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan merotasi pegawai rutan guna menelisik lebih rinci yang diduga terlibat dalam praktik pelanggaran kode etik KPK itu.

“KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/6/2023).

Ali menjelaskan KPK akan menindak tegas jika terbukti ada oknum yang terindikasi melakukan malapraktik pungli tersebut. Bahkan, kata Ali KPK akan menangani sendiri prosedur hukum yang berlaku.

“KPK menganut zero tolerance, kami tidak berlakukan khusus kepada siapapun, kalau ada dugaan terlebih pidana sekarang justru lebih tegas, kami tangani sendiri penegakan hukumnya,” ungkap Ali.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD