Pemerintahan

Pemprov Papua Barat Terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja

×

Pemprov Papua Barat Terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi UU nomor 6 tahun 2023 yang berlangsung di sahit Mariat Hotel Sorong.

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, dalam hal ini Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat menggelar sosialisi terkat undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, Sabtu (10/6/2023).

Sosialisasi yang melibatkan organisasi organisasi/serikat buruh itu dilakukan di Sahit Mariat Hotel, Kota Sorong Papua Barat Daya.

Hubinwasnaker Distransnaker Papua Barat, Ermawati Siregar, SH, M.Si menjelaskan, sosialisasi tersebut menjadi suatu kewajiban pemerintah untuk terus menyampaikannya kepada semua lapisan masyarakat.

“Sebagaimana kita tahu, Papua Barat dan Papua Barat Daya memang sudah terpisah, tapi kami dari Papua Barat masih tetap merasa perlu untuk menyampaikannya. Kalau untuk di Manokwari sudah tersosialisasi tapi di Sorong raya baru kali ini,”ujarnya.

Erma berharap, undang-undang nomor 6 tahun 2023 ini berjalan dengan baik dan bisa mengakomodir para pekerja dan pengusaha.

5197
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Perlu diketahui undang-undang nomor 6 ini merupakan penetapan atas Perppu 02. Perppu 02 itu sendiri merupakan pengganti undang-undang Cipta Kerja 11 tahun 2020. Secara isi sebenanya tidak ada beda undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 dengan undang-undang nomor 6 ini, karena itu yang ditetapkan kembali menjadi undang-undang,”jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Erma, terkait peraturan pemerintah nomor 35, 36, 37, 38 yang mana merupakan turunan dari ciptaker tahun 2020 masih tetap berlangsung dan berjalan. Begitu juga beberapa pasal yang ada dalam undang-undang nomor 13, tidak semua pasal yang dicabut.

“Harapan kita pada sosialisasi ini agar dunia usaha, dunia kerja mengetahui aturan yang baru ini sehingga bisa menerapkan aturan-aturan ini lebih baik lagi di perusahaan,”ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Papua Barat Daya, Muslimin Basir mengapresiasi kegiatan sosilasi tersebut.

“Dengan seringnya berganti undang-undang ini, kami serikat buruh yang menghadapi masalah di lapangan itu kami kadang kewalahan, karena dasar-dasar aturan mana yang dipakai sebagai acuan untuk menyelesaikan masalah. Hari ini dengan adanya sosialisasi undang-undang nomor 6, walaupun belum jelas benarnya, tetapi kami sudah punya bayangannya,”pungkasnya.