Kriminalitas

Ini Respons Pengamat Soal Polri Bangun Gedung Brimob di Atas Tanah Hibah Agung Sedayu

×

Ini Respons Pengamat Soal Polri Bangun Gedung Brimob di Atas Tanah Hibah Agung Sedayu

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan Ground Breaking atau peletakan batu pertama pembangunan Gedung Batalion A Brimob Polda Metro Jaya di PIK 2, Tangerang, Rabu (5/4). (Foto: agungsedayu.com).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Budi Santoso menanggapi Ground Breaking atau peletakan batu pertama pembangunan Gedung Batalion A Brimob Polda Metro Jaya di PIK 2 Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (5/4/2023).

Diketahui institusi Polri membangun Gedung Brimob baru di atas tanah hibah yang diberikan oleh perusahaan Agung Sedayu Group.

Sugeng menilai pendirian Gedung Brimob di atas tanah hibah ini tidak semata-mata melanggar aturan apabila pihak Agung Sedayu Group memberikannya tanpa bersifat mengikat.

“Didalam peraturan tentang sumber pendanaan kegiatan Polri atau pembangunan objek Polri bisa didapat dari hibah atau bantuan dari pihak ketiga yang tidak mengikat,” kata Sugeng saat dihubungi, Minggu (4/6/2023).

Menurut Sugeng pembangunan Gedung Brimob di kawasan PIK 2 ini bisa menjadi langkah positif untuk menekan angka kriminalitas dan mengamankan daerah vital di sekitar lokasi.

“Seperti dikatakan hibah tersebut dibangun diatasnya markas brimob polda metro adalah untuk kepentingan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dan pengamanan objek vital itu dibenarkan,” papar dia.

Kendati demikian, Sugeng mengungkapkan pihak kepolisian harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada Agung Sedayu sebagai pemberi tanah hibah apabila dalam proses pembangunan Gedung Brimob ini menemui kendala.

“Kalau memang timbul sengketa tersebut kemudian agung sedayu memberikan bantuan tanah itu, Polri tetap harus imparsial tidak boleh melindungi agung sedayu, kecuali agung sedayu benar,” ungkap dia.

Sugeng juga menjelaskan sebainya pihak kepolisian harus bisa mendeteksi status tanah hibah tersebut sejak awal guna meminimalisir terjadinya masalah di kemudian hari.

“Yang menjadi soal adalah mengenai imparsialitas atau ketidakberpihakan institusi Polri adalah penegak hukum jadi harus dipastikan bahwa tanah yang dihibahkan oleh Agung Sedayu tersebut adalah tanah yang tidak bermasalah secara hukum dan menimbulkan sengketa,” tutur Sugeng.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit mengucap syukur pembangunan Gedung Brimob terealisasi berkat kerjasama dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

“Pembangunan ini adalah rangkaian dari kegiatan yang cukup panjang, kesepakatan antara Pak Bupati Tangerang dan Pak Kapolda Metro. Alhamdulillah hari ini kita akan melaksanakan ground breaking,” ucap Listyo Sigit, Rabu (5/4).

Listyo juga menjelaskan tanah hibah yang diberikan kepada Institusi Polri seluas 4,8 hektare yang ditargetkan mampu menampung sebnayak 250 personil Brimob.

“Gedung Batalion A Pelopor Brimob Polda Metro Jaya ini dibangun di atas tanah seluas 4,8 hektare yang merupakan tanah hibah. Gedung tersebut dibangun untuk kapasitas 250 personel Brimob,” katanya.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD