Berita

KPU: Sampai Hari ke-4, Belum Ada Parpol yang Ajukan Bakal Calon Anggota DPR RI

×

KPU: Sampai Hari ke-4, Belum Ada Parpol yang Ajukan Bakal Calon Anggota DPR RI

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Idham Holik saat ditemui wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Idham Holik mengatakan hingga hari keempat masa pengajuan daftar bakal calon anggota DPR RI, pihaknya belum menerima satu pihakpun yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU Pusat, Jakarta.

“Jadi belum ada satupun partai politik yang mengajukan daftar calon anggota DPR RI-nya sampai dengan hari keempat,” kata Idham saat ditemui wartawan di Kantor KPU Pusat, Kamis (4/5/2023).

Hingga kini, kata Idham, pihaknya masih menunggu kedatangan bakal calon anggota DPR RI di kantor KPU. Diharapkan, partai politik bersurat ke KPU terlebih dahulu sehari sebelum mendatangi Gedung KPU.

“Kami sudah beritahu apabila partai politik ingin mengajukan daftar calon anggota legislatifnya, mohon menyampaikan surat pemberitahuan mengenai kapan mereka akan mengajukan daftar tersebut,” tutur Idham.

Mengenai informasi kedatangan bakal calon anggota DPR RI dari salah satu parpol peserta Pemilu 2024, yang diberitahukan secara informal pada Jumat (5/5/2023) besok, kemungkinan besar akan diundur ke Rabu (10/5/2023) pekan depan.

“Yang informal yang tanggal 5 tidak jadi, berubah ke tanggal 10, informasinya demikian,” tutur dia.

Idham menambahkan, KPU hingga saat ini juga masih menunggu surat resminya. Sebab, ada informasi juga mengenai kedatangan salah satu parpol ke KPU pada Senin (8/5/2023).

“Infonya tanggal 8, kita tunggu saja nanti. Kita akan komunikasi dengan pimpinan parpol apakah betul di tanggal 8 akan ada partai yang menyerahkan dokumen atau tidak ya. Prinsipnya kami terus berkomunikasi dengan partai politik,” tutur Idham Holik.