TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Setelah 14 tahun lamanya menyandang status sebagai buronan, Hamdun SP, terpidana kasus korupsi program penyaluran dana kredit usaha tani (KUT) di Kabupaten Lombok Barat yang merugikan uang negarRp 353,5 juta, akhirnya tak berdaya berhasil dibekuk Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI.
“Tim Tabur berhasil mengamankan buronan terpidana Hamdun SP saat berada di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada Kamis (25/05/2023) sekitar pukul 17:15 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Ketut menjelaskan, Hamdan SP merupakan Terpidana dalam perkara korupsi program penyaluran dana Kredit Usaha Tani (KUT) di Kabupaten Lombok Barat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp353.565.000.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 201/Pid/2008/PT.MTR tanggal 2 Februari 2009, Hamdun SP terbukti bersalah “turut serta melakukan korupsi secara berlanjut”.
Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi hukumsn penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan, memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Sayangnya,
Terpidana Hamdun SP ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan padahal sudah secara patut 3 kali berturut-turut.
Ketut menyatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya.