Obituari

Komnas PA Kecam Orang Tua di Sorong Yang Aniaya Anaknya Hingga Meninggal

×

Komnas PA Kecam Orang Tua di Sorong Yang Aniaya Anaknya Hingga Meninggal

Sebarkan artikel ini
Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Seorang pria berinisial RS (27) di Kabupaten Sorong, Papua Barat, menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun 7 bulan hingga meninggal dunia.

Peristiwa itu mendapat kecaman dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Kasus kekerasan tersebut terjadi di kampung Wanemagu, Distrik Seget Kabupaten Sorong, Papua Barat selasa (4/5/2023). Pelaku melakukan penganiayaan karena kesal terhadap anak kandungnya yang sering rewel.

Pelaku memukul dada korban dengan lengan, dan membanting korban hingga terjatuh. Setelah diperiksa anak sudah kehilangan nafas dan meninggal.

Karena panik anaknya telah meninggal dunia, pelaku menguburkan jasad anaknya tersebut didalam kamar dengan tanah dan menutupinya dengan papan.

5127
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Atas peristiwa keji ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial anak di Kabupaten Sorong, di bawah pengawasan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat di Manokwari untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Demi keadilan hukum kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja tanla kepastian hukum. Oleh karenanya, dalam penegakan hukumnya Komnas Perlindungan Anak akan segera berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Sorong dengan para pemangku kepentingan Anak di Papua Barat, “ujar Arist Merdeka Sirait, Sabtu (6/5/2023).

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait meminta dan mendesak para aktivis perlindungan anak di Sorong untuk bergerak nemberikan pertolongan hukum, atas kasus kekerarasan fisik hingga korban meninggal dunia, serta mendesak Polres Sorong untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang lenerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 jo UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Mengingat pekakunya orang tua kandungnya sendiri, maka hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi maksimal 20 tahun penjara,” tambah Arist.