Berita

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Bos Hotel Assirot Residence

×

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Bos Hotel Assirot Residence

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat merilis kasus pembunuhan bos pemilik hotel Assirot Residence di Jakarta, Kamis (20/4/2023). (foto: ist).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan pihaknya berhasil membekuk S dan F, dua pelaku pembunuhan bos pemilik hotel Assirot Residence, Naima S Bachmid.

Adapun motif kedua pelaku melakukan aksi pembunuhan ini dilatari sakit hati dengan perlakuan Naima S Bachmid. Korban tewas dibunuh dengan cara dijerat menggunakan tali jemuran selama 15 menit.

“Setelah diamankan, kami melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Mereka mengatakan melakukan pembunuhan tersebut karena alasan sakit hati terhadap korban,” kata AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/4/2023).

Setelah korban meninggal dunia, pelaku S langsung membantu F mengikat tangan korban menggunakan lakban. Lalu, keduanya juga menutupi mata dan membekap korban dengan lakban tersebut.

“Kemudian dibawa ke kamar korban dan ditutupi selimut,” kata Panjiyoga.

Panjiyoga menyebutkan, S dan F diketahui belum lama bekerja di tempat korban, bertugas sebagai asisten rumah tangga (ART). F baru kerja sembilan bulan, sementara S baru tiga bulan.

Mulanya, kata Panjiyoga, pekerjaan mereka baik-baik saja. Namun, kedua pelaku mengaku belakangan mulai menerima perbuatan yang tidak menyenangkan hingga menimbulkan sakit hati. Pada akhirnya kedua pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Naima S Bachmid.

“Selama bekerja awalnya menurut pelaku korban baik. Namun, setelah berjalan muncul sikap korban kurang baik. Di situ mereka timbul awalnya mau mencuri kendaraan berkembang membunuh,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.