Berita

Kemendagri Beri Apresiasi Positif Kepada PJ Wali Kota Ambon

×

Kemendagri Beri Apresiasi Positif Kepada PJ Wali Kota Ambon

Sebarkan artikel ini
Presentasi laporan kinerja dalam rangka Pelaksanaan Penilaian Tahunan Penjabat Kepala Daerah yang berlangsung pada Selasa (4/4/2023), di Gedung Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Seluruh anggota Tim Evaluator yang diketuai oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri RI, Tomsi Tohir memberikan apresiasi positif terhadap kinerja Bodewin Wattimena, selaku Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon selama 10 bulan terakhir.

Apresiasi tersebut disampaikan sesaat setelah PJ Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena beserta Tim yang terdiri dari Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse; Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Piet Saimima; Inspektur Kota Ambon, Joppie Selanno; Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Enrico Matitaputty; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Apries Gaspersz serta Kepala Bagian Pemerintahan, Alfian Lewenussa mempresentasikan laporan kinerja dalam rangka Pelaksanaan Penilaian Tahunan Penjabat Kepala Daerah yang berlangsung pada Selasa (4/4/2023), di Gedung Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (KominfoSandi) Kota Ambon, Joy Adriaansz mengatakan, Tim Evaluator Kementerian Dalam Negeri sangat memberikan apresiasi positif atas kinerja Penjabat Wali Kota Ambon.

“Hal ini dikarenakan, dari paparan yang disampaikan, semua indikator penilaian kinerja dari Bapak Penjabat Wali Kota Ambon dapat tercapai, bahkan melewati target yang ditentukan,” kata dia saat dihubungi dari Ambon, Rabu (5/4/2023).

Perihal indikator penilaian, dia mengaku, secara garis besar, ada tiga hal yang menjadi indikator, yakni pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan.

“Untuk Indikator pemerintahan, berbicara tentang kepemimpinan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanganan daerah, yang terdiri dari kesehatan, pendidikan, infrastruktur serta pelayanan publik. Ada juga kewajiban Penjabat Kepala Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah di lingkup kota dan desa, jalinan hubungan kerjasama dengan forkopimda dan seluruh instansi vertikal lainnya, serta hal-hal lain seperti pengamalan Pancasila dan UUD, berikut etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Berdasarkan hasil pemaparan yang dilakukan, Penjabat Wali Kota dinilai sangat baik untuk itu,” ungkap Joy.

Ditambahkan, untuk indikator pembangunan yang berbicara tentang ketepatan penyusunan dan pengajuan rancangan Perda tentang APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban APBD, pengelolaan APBD, realisasi investasi dalam hal kemudahan berusaha, inovasi, serta penanganan tingkat pengangguran terbuka, Penjabat Wali Kota juga dinilai sangat baik dan sangat tepat.

“Dan untuk indikator kemasyarakatan yang berbicara tentang memelihara ketentraman ketertiban masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi melalui penyerapan aspirasi dan peningkatan partisipasi masyarakat, kebijakan mitigasi dan penanggulangan bencana, itu juga dinilai sangat baik,” pungkas dia.

Lebih lanjut Joy menambahkan, dari hasil paparan atau presentasi sebagaimana dimaksud, terdapat beberapa kebijakan-kebijakan selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Wali Kota yang harus dilengkapi, dalam bentuk dokumen-dokumen tambahan.

“Saat melakukan presentasi, terdapat beberapa kebijakan-kebijakan Bapak Penjabat Wali Kota yang disampaikan, namun belum dilengkapi dengan dokumen. Sehingga Bapak Penjabat beserta tim diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen selambat-lambatnya pada hari Kamis mendatang,” ucap dia.

Terhadap paparan yang telah disampaikan oleh para Penjabat Kepala Daerah, lanjut Joy, Tim Evaluator Kemendagri RI akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rapat bersama yang akan dilaksanakan pada hari Jumat 7 April mendatang.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD