Berita

KPK: Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian ESDM Lebih dari Satu Orang

×

KPK: Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian ESDM Lebih dari Satu Orang

Sebarkan artikel ini
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. foto: (Instagram/@officialkpk).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan penyidik KPK telah menetapkan tersangka lebih dari satu orang dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022.

Menurut Ali, kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kemen ESDM ini berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang, dan ini terkait pemotongan tukin sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar rupiah ya,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Kendati begitu, Ali enggan mengungkap siapa saja pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ali bilang, soal daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik setelah dilakukan kelengkapan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.

Dia melanjutkan, penyidik KPK telah memiliki dua alat bukti terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan dan bukti yang dikantongi tim komisi antirasuah dipastikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucapnya.

Ali berharap nantinya semua pihak yang dipanggil oleh KPK, baik sebagai tersangka dan saksi dapat bersikap kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan secara jujur terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Penyidik KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) di Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin siang (27/3/2023).